Panjat Pagar dan Bobol Pintu Dapur, Pria di Lampung Tengah Gasak Barang Senilai Rp 24 Juta Termasuk Dua Jam Olek

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:59

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto ilustrasi pembobolan rumah dan tersangka yang berhasil ditangkap polisi, Jumat 21 Februari 2025.

Kolase foto ilustrasi pembobolan rumah dan tersangka yang berhasil ditangkap polisi, Jumat 21 Februari 2025.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, nekat membobol rumah warga dan mencuri barang berharga senilai Rp 24 juta.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah milik HH (55). Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong, yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku berinisial HMD (49) pada Jumat (21/2/2025) pukul 10.00 WIB di Lingkungan II Baru, Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolsek, pelaku sudah mengetahui bahwa korban sedang tidak berada di rumah. HMD masuk melalui pagar belakang dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga bambu.

Setelah berhasil masuk ke halaman rumah, ia kemudian membobol pintu dapur untuk mengakses bagian dalam rumah.

“Di dalam rumah, pelaku menggasak 1 unit laptop Acer warna hitam, 2 unit jam tangan merek Olex, serta berbagai barang dagangan dari toko kelontong milik korban, termasuk rokok, sembako, dan barang lainnya,” jelas AKP Yudi.

Tak berhenti di situ, setelah mengumpulkan barang curian, HMD kembali keluar dengan cara menaiki pagar tembok menggunakan tangga bambu yang sama.

Polisi yang menerima laporan dari korban segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HMD tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti yang masih tersisa, yakni 1 slop rokok Apace Kretek dan 1 slop rokok Wismilak Kretek.

“Atas perbuatannya, HMD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru