Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, pada Minggu (09/02/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dua pelaku ditangkap berinisial AA (33), warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, dan AH (26), warga Kampung Bumi Nabung Baru, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, keduanya diketahui berprofesi sebagai petani.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver dengan tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, serta peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian, yakni obeng, tang, kunci T, dan sepeda motor Yamaha WR warna biru dengan nomor polisi BE 2761 GAM.

Barang bukti Yamaha WR warna biru dengan nomor polisi BE 2761 GAM yang diamankan dari tersangka, Kamis 20 Februari 2025 | Dok. Polres Tulang Bawang.
Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Kamis (20/02/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kedua pelaku ditangkap saat berada di sebuah kontrakan di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas,” kata Iptu Zulian.
Kasus ini terungkap setelah korban, Komang Suriya Berata (28), warga Kampung Dharma Agung Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, melaporkan kehilangan sepeda motornya.
Ia sebelumnya menitipkan kendaraan tersebut kepada Ridwan Maulana Rifa’i (23), seorang penyewa kontrakan di Kampung Sungai Nibung.

Barang bukti yang digunakan tersangka membobol motor korban : Dok. Polres Tulang Bawang.
Pada Minggu (09/02/2025) pagi, korban mendapat telepon dari saksi Edi Purwanto (32), seorang wiraswasta dari Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, yang menginformasikan bahwa motor tersebut telah hilang.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan melapor ke Polsek Dente Teladas,” jelasnya.
Iptu Zulian menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Dente Teladas guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Selain itu, kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal membuat mereka terancam dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” tutupnya. (Prabu)