Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 21 Feb 2025 13:13 WIB ·

Gasak Motor di Kontrakan, Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api asal Tulang Bawang dan Lampung Tengah


 Kolase foto kedua tersangka yang ditangkap dan barang bukti senjata api yang disita polisi, Jumat 21 Februari 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang. Perbesar

Kolase foto kedua tersangka yang ditangkap dan barang bukti senjata api yang disita polisi, Jumat 21 Februari 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, pada Minggu (09/02/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Dua pelaku ditangkap berinisial AA (33), warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, dan AH (26), warga Kampung Bumi Nabung Baru, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, keduanya diketahui berprofesi sebagai petani.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver dengan tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, serta peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian, yakni obeng, tang, kunci T, dan sepeda motor Yamaha WR warna biru dengan nomor polisi BE 2761 GAM.

Barang bukti Yamaha WR warna biru dengan nomor polisi BE 2761 GAM yang diamankan dari tersangka, Kamis 20 Februari 2025 | Dok. Polres Tulang Bawang.

Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Kamis (20/02/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kedua pelaku ditangkap saat berada di sebuah kontrakan di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas,” kata Iptu Zulian.

Kasus ini terungkap setelah korban, Komang Suriya Berata (28), warga Kampung Dharma Agung Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, melaporkan kehilangan sepeda motornya.

Ia sebelumnya menitipkan kendaraan tersebut kepada Ridwan Maulana Rifa’i (23), seorang penyewa kontrakan di Kampung Sungai Nibung.

Barang bukti yang digunakan tersangka membobol motor korban : Dok. Polres Tulang Bawang.

Pada Minggu (09/02/2025) pagi, korban mendapat telepon dari saksi Edi Purwanto (32), seorang wiraswasta dari Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, yang menginformasikan bahwa motor tersebut telah hilang.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan melapor ke Polsek Dente Teladas,” jelasnya.

Iptu Zulian menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Dente Teladas guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Selain itu, kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal membuat mereka terancam dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” tutupnya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 475 kali

Baca Lainnya

SPPG Kota Batu Resmi Dilaunching, 3.500 Pelajar di Kota Agung Kembali Terima Program Makan Bergizi Gratis

20 August 2025 - 17:15 WIB

Semarak HUT ke-80 RI, Diskominfo Tanggamus Gelar Aneka Perlombaan Meriah

20 August 2025 - 16:50 WIB

Berhadiah 6 Tiket Umroh dan 5 Sepeda Motor, Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar

20 August 2025 - 16:23 WIB

Meriahnya HUT ke 142 Pekon Kagungan Kota Agung Timur Tanggamus Bertepatan dengan HUT ke 80 RI

20 August 2025 - 16:05 WIB

Warga Tanggamus dan Pringsewu Ditangkap Saat Main Judi Koprok di Pugung

20 August 2025 - 15:49 WIB

Damkar Temukan 3 Plat Nomor Gran Max Terbakar di SPBU Mandirancan Kuningan, Kerugian Capai Rp 520 Juta

20 August 2025 - 08:21 WIB

Trending di Jawa Barat