Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi menyelidiki video viral yang memperlihatkan dua oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah diduga melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap seorang sopir.
Kejadian ini menjadi sorotan setelah video yang direkam oleh Kevin Yoga Fernando (23), seorang sopir asal Kampung Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman, beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, dua oknum Dishub terlihat menghadang kendaraan Kevin di dekat jembatan di Jl. Raya Kotagajah – Gunung Sugih pada Senin 17 Februari 2025.
Menurut keterangan Kevin, ia saat itu sedang mengendarai mobil Grand Max warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8141 IR ketika dua oknum Dishub tersebut mengejarnya.
Kevin pun merekam aksi tersebut, yang kemudian memicu kemarahan kedua oknum hingga terjadi insiden sebagaimana terlihat dalam video. Namun, Kevin menegaskan bahwa pada saat itu belum terjadi pungutan liar (pungli) atau pemalakan.
Menanggapi insiden ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono, menyatakan pihak kepolisian telah memanggil Dinas Perhubungan untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
“Kami telah meminta keterangan dari korban serta memeriksa kedua oknum Dishub yang bersangkutan. Jika terbukti bersalah dan ada pihak yang dirugikan, maka mereka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Iptu Tohid saat dikonfirmasi, Jumat 21 Februari 2025.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, diketahui bahwa kedua oknum tersebut berstatus pegawai honorer dan telah mengakui keterlibatannya dalam video viral tersebut.
Lebih lanjut, Iptu Tohid menjelaskan bahwa meskipun Dishub memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan muatan dan sering bekerja sama dengan kepolisian dalam razia, aksi yang dilakukan dua pegawai tersebut adalah tindakan individu yang tidak mewakili institusi.
“Aksi yang mereka lakukan meresahkan masyarakat. Polri memiliki tugas untuk mengawasi, membina, dan menindak siapapun yang melanggar hukum, termasuk pegawai instansi pemerintah. Jika terbukti ada pungli, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat, terutama para sopir, untuk segera melaporkan kejadian serupa ke Polres Lampung Tengah agar praktik pungli dapat diberantas. (Erwin)