Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi meringkus RGA (20), seorang DPO kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah pada 8 Mei 2024 lalu.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengungkapkan bahwa RGA ditangkap pada Selasa (25/2/25) sekitar pukul 18.15 WIB di kediamannya, di Kampung Haduyang Ratu.
Dalam aksinya, RGA bersama rekannya yang masih buron berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi BE 2660 IA, milik warga setempat bernama NF (23).
“Aksi pencurian dilakukan dengan cara membongkar atap rumah bagian dapur, masuk ke dalam, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban melalui pintu belakang,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu 26 Februari 2025.
Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, saat korban tengah tertidur. RGA tidak beraksi sendiri, ia ditemani rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Menurut AKP Edi, RGA masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding belakang, membongkar atap, lalu menyelinap masuk.
Setelah berhasil mendapatkan motor korban yang ditaksir bernilai Rp 10 juta, pelaku keluar melalui pintu belakang dan melarikan diri.
Saat ini, RGA telah diamankan di Polsek Padang Ratu. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu rekannya yang terlibat dalam pencurian serta mencari barang bukti sepeda motor hasil curian.
“RGA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun,” pungkasnya. (Erwin)