Satu DPO Curanmor Dibekuk Polres Lampung Tengah, Ini Identitasnya!

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:20

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka RGA yang ditanhkap Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah dan ilustrasi Curanmor | Dok. Polres Lampung Tengah/Erwin/Media Prioritastv.com.

Kolase foto tersangka RGA yang ditanhkap Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah dan ilustrasi Curanmor | Dok. Polres Lampung Tengah/Erwin/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi meringkus RGA (20), seorang DPO kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah pada 8 Mei 2024 lalu.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengungkapkan bahwa RGA ditangkap pada Selasa (25/2/25) sekitar pukul 18.15 WIB di kediamannya, di Kampung Haduyang Ratu.

Dalam aksinya, RGA bersama rekannya yang masih buron berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi BE 2660 IA, milik warga setempat bernama NF (23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aksi pencurian dilakukan dengan cara membongkar atap rumah bagian dapur, masuk ke dalam, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban melalui pintu belakang,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu 26 Februari 2025.

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, saat korban tengah tertidur. RGA tidak beraksi sendiri, ia ditemani rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Menurut AKP Edi, RGA masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding belakang, membongkar atap, lalu menyelinap masuk.

Setelah berhasil mendapatkan motor korban yang ditaksir bernilai Rp 10 juta, pelaku keluar melalui pintu belakang dan melarikan diri.

Saat ini, RGA telah diamankan di Polsek Padang Ratu. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu rekannya yang terlibat dalam pencurian serta mencari barang bukti sepeda motor hasil curian.

“RGA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun,” pungkasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru