Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 8 Mar 2025 20:10 WIB ·

Minta Uang Beli Miras Tak Dikasih dan Pukuli Warga Pringsewu, Pria Ini Ditangkap Setelah Dua Tahun Buron


 Tersangka JW setelah ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pardasuka, Sabtu 8 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Tersangka JW setelah ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pardasuka, Sabtu 8 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria berinisial JW (40), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, akhirnya ditangkap polisi setelah dua tahun buron.

JW ditangkap saat pulang kampung pada Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, usai menganiaya tetangganya, Suharnanto (52), hingga tak sadarkan diri karena kesal tidak diberi uang untuk membeli minuman keras.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan itu terjadi pada Selasa malam (18/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Saat itu, JW mendatangi korban di sebuah bengkel dan meminta uang Rp30 ribu untuk membeli miras,” kata Iptu Bastari.

Lanjutnya, korban yang sedang bekerja menambal ban meminta pelaku bersabar hingga pekerjaannya selesai.

Namun, JW yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap merasa kesal karena permintaannya tidak segera dipenuhi.

Ia lalu meluapkan emosinya dengan memukul kepala dan wajah korban beberapa kali hingga korban tidak sadarkan diri.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah serta kepala, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pardasuka,” ujarnya.

Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, JW langsung melarikan diri ke Palembang dan bekerja sebagai buruh tani kelapa sawit. Tak lama kemudian, ia menyusul istrinya yang pulang kampung ke Pulau Jawa.

“Pelaku mengaku nekat menganiaya korban karena kesal tidak segera diberikan uang yang dimintanya,” tambah Kapolsek.

Kini, JW telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Pardasuka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)

Artikel ini telah dibaca 301 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Miliki Pelanggan Tetap, Mucikari di Pringsewu Jajakan PSK Seharga 500 Ribu hingga 2 Juta, Segini Untungnya !

9 March 2025 - 20:05 WIB

Polsek Gedung Aji Ringkus Pelaku Curat Emas Yang Merupakan Residivis

9 March 2025 - 14:46 WIB

Mucikari di Pringsewu Ditangkap, Berawal Razia Dua Pria Hidung Belang Bersama PSK di Bulan Ramadhan

9 March 2025 - 14:18 WIB

Isi Kultum Tarawih di Masjid Raya Al Bakrie, Ini Pesan Wakil Rektor 1 UIN Raden Intan Lampung !

9 March 2025 - 02:40 WIB

Dua Anak Terlibat Perang Sarung Modifikasi di Kota Agung Tanggamus

9 March 2025 - 02:22 WIB

DDS Tanggamus Dampingi Rujuk Pasien Anak Penderita Jantung Bocor Asal Wonosobo

8 March 2025 - 22:53 WIB

Trending di Lampung