Miliki Pelanggan Tetap, Mucikari di Pringsewu Jajakan PSK Seharga 500 Ribu hingga 2 Juta, Segini Untungnya !

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:05

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

AM tersangka Mucikari di Sukoharjo Pringsewu saat akan dijebloskan ke sel tahanan, Minggu 9 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

AM tersangka Mucikari di Sukoharjo Pringsewu saat akan dijebloskan ke sel tahanan, Minggu 9 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Bisnis prostitusi terselubung di Pringsewu terbongkar setelah seorang mucikari berinisial AM (23) ditangkap oleh Polsek Sukoharjo.

AM kedapatan menjajakan dua pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif yang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per pelanggan. Dari setiap transaksi, AM meraup keuntungan hingga Rp300 ribu.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, dalam keterangannya pada Minggu, 9 Maret 2025, menjelaskan bahwa AM telah menjalankan bisnis ini selama setahun terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbeda dengan praktik prostitusi online yang marak, AM hanya menawarkan jasa PSK kepada pelanggan tetap yang sudah dikenalnya.

“AM tidak menggunakan media sosial atau aplikasi online untuk menawarkan PSK. Ia hanya mengandalkan jaringan pelanggan tetap yang sudah dipercayainya,” ujar AKP Riyadi.

Diketahui, penangkapan AM dilakukan di sebuah penginapan di Sukoharjo pada Jumat malam, 7 Maret 2025.

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan dua PSK dan dua pria pelanggan yang tengah bertransaksi.

Setelah diinterogasi, kedua wanita itu mengaku diperintah oleh AM untuk melayani tamu.

Sementara itu, dua pria pemesan mengaku telah membayar masing-masing Rp2 juta kepada AM.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru