Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang pensiunan PNS inisial KA (66), warga Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap kedua anak tirinya.
Setelah ditangkap terungkap, perbuatan asusila ini dilakukan pelaku sejak kedua korban berusia 5 dan 7 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, aksi bejat tersangka terungkap usai ibu kandung korban bercerai dengan pelaku pada tahun 2024 dan kedua korban menceritakan peristiwa asusila tersebut kepada ibu kandungnya.
“Peristiwa terjadi berulang kali, dari tahun 2012 hingga Oktober 2023, bahkan dari kedua korban masih berusia 5 tahun dan 7 tahun,” kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Senin 14 April 2025.
Kasat menjelaskan, leristiwa ini dilaporkan pada Januari 2025 oleh ibu kandung korban, sehingga pensiunan PNS ini ditangkap di rumahnya, kelurahan Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
“Tersangka ditangkap pada Jumat 11 April 2025,” jelasnya.
Kasat Reskrim menuturkan bahwa pelaku menikah siri dengan ibu kandung korban pada tahun 2009 dimana kedua korban saat itu berusia 7 tahun dan 5 tahun. Kedua korban merupakan kakak adik.
Dihadapan petugas, hal ini dilakukan lantaran kedua korban kerap mandi telanjang diruang terbuka dalam rumah dihadapan pelaku.
Tak hanya itu, pelaku beralasan karena sang istri jarang pulang ke rumah.
“Selama pernikahan dengan ibu kandung kedua korban, pelaku sering kali mengajak kedua korban secara bergantian kedalam kamar kemudian menyetubuhi korban,” Kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Erwin)