Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun, runtuh dalam sekejap. Seorang warga lansia di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, harus menelan kenyataan pahit setelah dana miliknya senilai Rp100 juta diduga digelapkan oleh pemilik agen BRILink tempat ia biasa bertransaksi.
Kasus ini bermula dari kecurigaan MS (66), seorang pelaku usaha jual beli kelapa sawit, yang selama beberapa bulan terakhir rutin menarik uang tunai melalui agen BRILink milik RK (34).
Sejak September 2024, MS yang mengalami stroke di bagian kanan tubuh mempercayakan seluruh proses transaksi, termasuk penginputan PIN ATM, kepada RK. Namun, semua berubah pada 30 Desember 2024.
Saat MS memeriksa saldo rekening dan membandingkannya dengan pembukuan usahanya, ia menemukan kejanggalan: terdapat dua transaksi senilai Rp100 juta yang dilakukan dalam waktu dan menit yang sama, ditransfer ke rekening atas nama RK dan seseorang berinisial E — tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.
Kecurigaan MS semakin kuat setelah ia mencetak riwayat rekening. Ternyata, beberapa transaksi dilakukan ke rekening yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi BRILink, termasuk transaksi menggunakan BRIVA atas nama RK. Padahal, sesuai ketentuan, transaksi BRILink hanya boleh dilakukan melalui rekening agen resmi.

Kolase foto tersangka dan barang bukti Penipuan oleh Pemilik BRI Link Pesisir Barat |
Laporan resmi pun dibuat pada 25 Maret 2025, dan ditindaklanjuti oleh Polsek Bengkunat. Dari hasil penyelidikan, keterangan para saksi, hingga bukti transaksi yang dikumpulkan dari BRI Unit Pasar Minggu, polisi akhirnya menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Puncaknya, pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, tim Reskrim Polsek Bengkunat meringkus RK di rumahnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Plh. Kasat Reskrim Ipda Reno Hanafi Arif mengatakan penangkapan tersebut tanpa perlawanan.
“RK dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” kata Ipda Reno, Sabtu 19 April 2025.
Polres Pesisir Barat kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan jasa agen pihak ketiga. Sekecil apa pun kemudahan, jangan sampai mengorbankan keamanan data pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi, terlebih lagi saat mempercayakan data pribadi seperti PIN ATM kepada pihak lain,” tandasnya. (Suroso)