Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 14 May 2025 22:05 WIB ·

Gasak Narkoba di Dente Teladas, Polisi Ringkus Seorang Bandar dan Amankan 20 Gram Lebih Sabu


 Gasak Narkoba di Dente Teladas, Polisi Ringkus Seorang Bandar dan Amankan 20 Gram Lebih Sabu Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Bandar narkoba jenis sabu yang diringkus dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ kali ini adalah seorang laki-laki berinisial DH (42), berprofesi buruh tani, warga Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun barang bukti (BB) yang turut diamankan berupa 2 bungkus plastik klip ukuran besar, 6 bungkus plastik klip ukuran sedang, 10 bungkus plastik klip ukuran kecil, dan 1 bungkus plastik klip kosong yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 20,64 (dua puluh koma enam puluh empat) gram, lalu pipet runcing (sekop), sendok sabu, 5 bungkus plastik klip kosong yang berisikan klip kosong, 1 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, dan handphone (HP) merek Vivo warna biru.

“Hari Senin (12/05/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kami meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia diringkus saat sedang berada di rumahnya di  Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (14/05/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu rumah di Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah diringkus seorang bandar narkoba jenis sabu, serta turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu dalam jumlah yang lumayan banyak dan timbangan digital,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, bandar narkoba yang sudah diringkus oleh petugas kami saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

SPPG Kota Batu Resmi Dilaunching, 3.500 Pelajar di Kota Agung Kembali Terima Program Makan Bergizi Gratis

20 August 2025 - 17:15 WIB

Semarak HUT ke-80 RI, Diskominfo Tanggamus Gelar Aneka Perlombaan Meriah

20 August 2025 - 16:50 WIB

Berhadiah 6 Tiket Umroh dan 5 Sepeda Motor, Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar

20 August 2025 - 16:23 WIB

Meriahnya HUT ke 142 Pekon Kagungan Kota Agung Timur Tanggamus Bertepatan dengan HUT ke 80 RI

20 August 2025 - 16:05 WIB

Warga Tanggamus dan Pringsewu Ditangkap Saat Main Judi Koprok di Pugung

20 August 2025 - 15:49 WIB

Damkar Temukan 3 Plat Nomor Gran Max Terbakar di SPBU Mandirancan Kuningan, Kerugian Capai Rp 520 Juta

20 August 2025 - 08:21 WIB

Trending di Jawa Barat