Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 15 May 2025 22:24 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pelaku Dalam Kegiatan Gasak Narkoba


 Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pelaku Dalam Kegiatan Gasak Narkoba Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus dua pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku yang diringkus dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut semuanya laki-laki yakni berinisial AO (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kagungan Dalam, dan NH (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain meringkus dua pelaku, dari lokasi penggerbekan juga turut diamankan barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram, 2 pipet runcing (sekop), kotak warna hitam, 2 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 20 bungkus plastik klip kosong ukuran besar, 2 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan korek api gas.

“Hari Senin (12/05/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami meringkus dua pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka diringkus saat sedang berada di samping kanan sebuah rumah di wilayah Kampung Kagungan Dalam,” ucap Kasatres Narkoba, Iptu Jhoni Apriwansyah, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (15/05/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap dua pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kampung Kagungan Dalam sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada dua orang laki-laki berdiri di samping kanan sebuah rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar Iptu Jhoni.

Kasatres Narkoba menambahkan, dua pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning dua dipundaknya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

SPPG Kota Batu Resmi Dilaunching, 3.500 Pelajar di Kota Agung Kembali Terima Program Makan Bergizi Gratis

20 August 2025 - 17:15 WIB

Semarak HUT ke-80 RI, Diskominfo Tanggamus Gelar Aneka Perlombaan Meriah

20 August 2025 - 16:50 WIB

Berhadiah 6 Tiket Umroh dan 5 Sepeda Motor, Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar

20 August 2025 - 16:23 WIB

Meriahnya HUT ke 142 Pekon Kagungan Kota Agung Timur Tanggamus Bertepatan dengan HUT ke 80 RI

20 August 2025 - 16:05 WIB

Warga Tanggamus dan Pringsewu Ditangkap Saat Main Judi Koprok di Pugung

20 August 2025 - 15:49 WIB

Damkar Temukan 3 Plat Nomor Gran Max Terbakar di SPBU Mandirancan Kuningan, Kerugian Capai Rp 520 Juta

20 August 2025 - 08:21 WIB

Trending di Jawa Barat