Menu

Mode Gelap
Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Kriminal

3 Adegan Krusial, Remaja Kembar di Lampung Tengah Peragakan 37 Rekonstruksi Pembunuhan Santri Asal Lampung Barat

badge-check


					Dua remaja kembar saat rekonstruksi pembunuhan santri Lampung Tengah, Rabu 21 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah. Perbesar

Dua remaja kembar saat rekonstruksi pembunuhan santri Lampung Tengah, Rabu 21 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Kasus tragis pembunuhan santri MRW (13) yang menggegerkan warga Lampung Tengah memasuki babak baru. Polisi menggelar rekonstruksi kasus tersebut pada Rabu (21/5/2025), dengan memperagakan total 37 adegan yang memperjelas peran dua pelaku utama: remaja kembar berinisial RI dan RU (16), yang kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Lampung Tengah ini disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, dan sejumlah pihak lainnya.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa tiga adegan dinilai paling krusial dalam proses rekonstruksi, yakni adegan ke-18, ke-20, dan ke-31.

“Pada adegan ke-18, RU mencekik korban yang sudah dalam posisi tengkurap, sementara RI memegangi kaki korban agar tidak melawan. Ini adalah momen awal yang memperlihatkan niat kekerasan yang jelas,” terang Iptu Tohid kepada awak media.

Adegan ke-20 memperlihatkan tindakan eskalatif saat RU menjerat leher korban dengan tali tambang yang ditemukan di lokasi, dibantu RI yang tetap menahan kaki korban.

“Dan pada adegan ke-31, kedua pelaku membuang jasad korban ke saluran irigasi yang mengarah ke wilayah Seputih Raman. Ini menjadi titik akhir dari rangkaian kekerasan yang berujung maut,” jelasnya.

Iptu Tohid menegaskan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum.

“Kami berkomitmen secara profesional, transparan, dan berkeadilan, terutama dalam kasus kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.

Diketahui, korban MRW merupakan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Punggur dan berasal dari Kabupaten Lampung Barat.

Ia dianiaya hingga tewas oleh dua remaja kembar yang juga berstatus pelajar di salah satu sekolah swasta di wilayah yang sama.

Motif pembunuhan tergolong sepele, yakni persoalan sandal yang diambil korban dan tidak dikembalikan, yang kemudian memicu kemarahan pelaku.

Jasad korban ditemukan warga mengambang di saluran irigasi Kampung Rama Dewa pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 10.15 WIB.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 14 Mei 2025 di kediamannya di Kecamatan Punggur.

Keduanya kini dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya

19 September 2025 - 15:20

Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina

19 September 2025 - 14:56

Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya !

19 September 2025 - 14:48

Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

19 September 2025 - 13:07

Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV

19 September 2025 - 12:43

Trending di Jakarta