3 Adegan Krusial, Remaja Kembar di Lampung Tengah Peragakan 37 Rekonstruksi Pembunuhan Santri Asal Lampung Barat

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:39

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua remaja kembar saat rekonstruksi pembunuhan santri Lampung Tengah, Rabu 21 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Dua remaja kembar saat rekonstruksi pembunuhan santri Lampung Tengah, Rabu 21 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Kasus tragis pembunuhan santri MRW (13) yang menggegerkan warga Lampung Tengah memasuki babak baru. Polisi menggelar rekonstruksi kasus tersebut pada Rabu (21/5/2025), dengan memperagakan total 37 adegan yang memperjelas peran dua pelaku utama: remaja kembar berinisial RI dan RU (16), yang kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Lampung Tengah ini disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, dan sejumlah pihak lainnya.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa tiga adegan dinilai paling krusial dalam proses rekonstruksi, yakni adegan ke-18, ke-20, dan ke-31.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada adegan ke-18, RU mencekik korban yang sudah dalam posisi tengkurap, sementara RI memegangi kaki korban agar tidak melawan. Ini adalah momen awal yang memperlihatkan niat kekerasan yang jelas,” terang Iptu Tohid kepada awak media.

Adegan ke-20 memperlihatkan tindakan eskalatif saat RU menjerat leher korban dengan tali tambang yang ditemukan di lokasi, dibantu RI yang tetap menahan kaki korban.

“Dan pada adegan ke-31, kedua pelaku membuang jasad korban ke saluran irigasi yang mengarah ke wilayah Seputih Raman. Ini menjadi titik akhir dari rangkaian kekerasan yang berujung maut,” jelasnya.

Iptu Tohid menegaskan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum.

“Kami berkomitmen secara profesional, transparan, dan berkeadilan, terutama dalam kasus kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.

Diketahui, korban MRW merupakan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Punggur dan berasal dari Kabupaten Lampung Barat.

Ia dianiaya hingga tewas oleh dua remaja kembar yang juga berstatus pelajar di salah satu sekolah swasta di wilayah yang sama.

Motif pembunuhan tergolong sepele, yakni persoalan sandal yang diambil korban dan tidak dikembalikan, yang kemudian memicu kemarahan pelaku.

Jasad korban ditemukan warga mengambang di saluran irigasi Kampung Rama Dewa pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 10.15 WIB.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 14 Mei 2025 di kediamannya di Kecamatan Punggur.

Keduanya kini dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru