Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sosok Asro (47) ternyata bukan pelaku baru dalam dunia kejahatan curanmor di wilayah Tanggamus. Pasalnya ia memiliki rekam jejak sebagai penadah kendaraan hasil curian sejak beberapa tahun lalu.
Berdasarkan catatan Polres Tanggamus, Asro pernah ditangkap oleh Polres Tanggamus pada 13 Juni 2021 dalam kasus penadahan sepeda motor curian.
Saat itu, polisi menyita motor Honda Supra X 125 BE 4272 VO dari tangannya, yang menurut pengakuannya didapat dari pelaku lain bernama Husni.
Sebebelum ditangkap tahun 2021, Asro dikenal pemain kakap dalam penjualan motor bodong, tercatat puluhan motor dilepasnya kepada pembeli.
“Iya, saya pernah masuk penjara karena kasus penadahan, divonis dua tahun,” aku Asro.
Namun, bukannya jera setelah bebas dari penjara, ia justru beralih peran menjadi pelaku utama pencurian.
Sejak keluar dari tahanan, ia telah menjalankan aksinya sebanyak delapan kali.
Polisi menduga jumlah itu bisa bertambah, seiring dengan pengembangan penyidikan.
Tak hanya melakukan pencurian, Asro juga mengaku menjual motor hasil curian kepada sejumlah pembeli, dengan harga yang sangat rendah untuk menghindari kecurigaan.
Beberapa motor bahkan dijual hanya seharga Rp1 juta, tergantung kondisi kendaraan.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio menegaskan bahwa Asro adalah pelaku yang tergolong residivis kelas kakap.
“Dengan pengakuan dan temuan yang ada, kami tegaskan tersangka adalah pelaku utama sekaligus penadah, dan telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya.
Diketahui, Asro merupakan warga Pekon Way Ilahan, Pulau Panggung pernah berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, hingga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
Saat ini, proses hukum terus berlanjut, dan polisi masih membuka peluang untuk menangkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan yang sama. (Asrul Ariski)