Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 31 May 2025 17:54 WIB ·

Usai Ditangkap di Metro, Dua Spesialis Pencurian Gabah Terungkap Juga Beraksi di Lampung Tengah


 Kedua Tersangka saat Diperiksa oleh Anggota Polres Lampung Tengah, Sabtu 31 Mei 2025. Perbesar

Kedua Tersangka saat Diperiksa oleh Anggota Polres Lampung Tengah, Sabtu 31 Mei 2025.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Dua pelaku pencurian gabah yang lebih dulu ditangkap di wilayah Metro akhirnya terungkap juga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Lampung Tengah.

Keduanya dilakukan pemeriksaa di Polsek Gunung Sugih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Yudi Kurniawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan gabah dari seorang warga bernama AS (48), warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih. Kejadian itu berlangsung Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 04.19 WIB.

“Korban menyimpan 8 karung gabah di garasi rumahnya. Saat istrinya bangun sekitar pukul 05.00 WIB, kondisi garasi sudah berantakan dan 6 karung gabah raib,” kata AKP Yudi saat dikonfirmasi, Sabtu 31 Mei 2025.

Korban mengalami kerugian lebih dari Rp3 juta dan segera melapor ke Polsek Gunung Sugih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polsek Metro Timur.

“Kami berkoordinasi dengan Tekab 308 Polsek Metro Timur dan berhasil mengamankan dua pelaku di sebuah rumah kos di Kecamatan Metro Timur,” jelas Kapolsek.

Kedua pelaku yang diamankan yakni Muhamad Lutfi (24) dan Herli Saputra (28), warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Namun satu pelaku lain berinisial M masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Diketahui, mereka sebelumnya juga terlibat pencurian gabah seberat 450 kg yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

Anak korban, MNC (31), melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Metro Timur pada Sabtu dini hari.

“Setelah tertangkap dan kami dalami, rupanya kedua pelaku ini juga terlibat pencurian di wilayah kami (Lampung Tengah),” tambah AKP Yudi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BRI Pastikan Keamanan Sertifikat Nasabah Supriono, Siap Selesaikan Secara Profesional

2 June 2025 - 10:47 WIB

Kapolres Tanggamus: Pancasila Bukan Sekadar Teks, Tapi Jiwa Bangsa

2 June 2025 - 10:05 WIB

Awali Juni 2025, Gempa Darat Magnitudo 2,3 Guncang Tanggamus Lampung

1 June 2025 - 22:28 WIB

Diduga Depresi Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Pensiunan PNS di Pringsewu Ditemukan Tewas di Sumur Tua

1 June 2025 - 20:30 WIB

Terungkap! Wanita Hamil yang Tewas di Kebun Singkong Tulang Bawang Dibunuh Calon Suami Sendiri

1 June 2025 - 18:09 WIB

Sebelum Tewas di Kebun Singkong, Tya Septiana Sempat Pergi Periksa Kehamilan Bersama Calon Suami

1 June 2025 - 17:46 WIB

Trending di Kriminal