Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Meski dilengkapi kunci remote, sepeda motor milik Deski Supriyanto (43) seorang warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus tetap berhasil digondol pencuri.
Pelaku berinisial RK (26), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung akhirnya mengungkap bagaimana aksi itu dilakukan bersama rekannya.
Dari hasil pemeriksaan, RK mengaku bahwa ia dan DF alias G (DPO) saat itu tengah melintas di wilayah Pekon Rantau Tijang.
Mereka melihat sebuah motor yang terparkir tanpa pengawasan di samping rumah warga.
“Pas lewat lihat motor, DF ngajak ambil. Itu motor tetangga desa saya,” ujar RK saat diperiksa di Mapolsek Pugung.
Menariknya, motor korban memiliki kunci remote, namun saat itu tidak dalam kondisi terkunci stang.
Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.
“Awalnya didorong terus distep. Motor korban dibawa teman saya, saya yang step motornya,” jelas RK sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
Ia menyebut, motor hasil curian itu kemudian dibawa ke rumah DF dan dicat ulang menjadi warna hitam agar tidak dikenali.
“Motornya ditaruh di rumah teman saya, dicat hitam. Niatnya mau dijual,” tambah RK, yang mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
Kapolsek Pugung Ipda Alfiyan Almasruri Ali, membenarkan bahwa motor korban berhasil ditemukan dalam kondisi telah diubah warnanya.
RK ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, usai dilaporkan atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario merah tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2810 ZI.
“Sementara DF masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, meski sudah menggunakan sistem keamanan modern.
“Kunci remote saja tidak cukup jika tidak dikunci stang atau tidak diawasi. Tambahan pengamanan sangat penting untuk mencegah kejahatan,” imbaunya. (Herdi)