Sepeda Motor Berkunci Remote Bisa Dicuri di Pugung Tanggamus, Ini Penyebab dan Pengakuan Pelaku !

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:16

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka RK dan sepeda motor korban yang berhasil diamankan Polsek Pugung | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kolase foto tersangka RK dan sepeda motor korban yang berhasil diamankan Polsek Pugung | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Meski dilengkapi kunci remote, sepeda motor milik Deski Supriyanto (43) seorang warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus tetap berhasil digondol pencuri.

Pelaku berinisial RK (26), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung akhirnya mengungkap bagaimana aksi itu dilakukan bersama rekannya.

Dari hasil pemeriksaan, RK mengaku bahwa ia dan DF alias G (DPO) saat itu tengah melintas di wilayah Pekon Rantau Tijang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka melihat sebuah motor yang terparkir tanpa pengawasan di samping rumah warga.

“Pas lewat lihat motor, DF ngajak ambil. Itu motor tetangga desa saya,” ujar RK saat diperiksa di Mapolsek Pugung.

Menariknya, motor korban memiliki kunci remote, namun saat itu tidak dalam kondisi terkunci stang.

Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.

“Awalnya didorong terus distep. Motor korban dibawa teman saya, saya yang step motornya,” jelas RK sebelum dijebloskan ke sel tahanan.

Ia menyebut, motor hasil curian itu kemudian dibawa ke rumah DF dan dicat ulang menjadi warna hitam agar tidak dikenali.

“Motornya ditaruh di rumah teman saya, dicat hitam. Niatnya mau dijual,” tambah RK, yang mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.

Kapolsek Pugung Ipda Alfiyan Almasruri Ali, membenarkan bahwa motor korban berhasil ditemukan dalam kondisi telah diubah warnanya.

RK ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, usai dilaporkan atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario merah tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2810 ZI.

“Sementara DF masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, meski sudah menggunakan sistem keamanan modern.

“Kunci remote saja tidak cukup jika tidak dikunci stang atau tidak diawasi. Tambahan pengamanan sangat penting untuk mencegah kejahatan,” imbaunya. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru