Prioritastv.com, Bandar Lampung – Jangan remehkan tubuh mungilnya. Di balik postur kecil ZS (31), tersimpan sepak terjang kriminal yang membuat geger warga Langkapura, Kemiling, Bandar Lampung.
Pria ini diringkus jajaran Polsek Kemiling hanya dua jam setelah mencuri dua motor dan dua ponsel milik warga.
Aksi pencurian terjadi pada Minggu 1 Juni 2025 pukul 04.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Gang Cempaka.
Korbannya, seorang warga berinisial AWB, kehilangan dua sepeda motor dan dua ponsel setelah rumahnya disatroni kawanan pencuri saat menjelang subuh.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan penangkapan pelaku bermula dari laporan cepat warga dan penyisiran intensif di sekitar lokasi kejadian.
“Hanya dua jam setelah laporan masuk, kami temukan motor korban dan berhasil mengamankan ZS. Ia sedang bersiap kabur,” ujarnya, Selasa 10 Juni 2025.
Dari penangkapan itu terungkap, ZS tidak beraksi sendirian. Ia berperan sebagai pengintai, sementara tiga rekannya berinisial HR, US, dan DN (yang masih buron) melakukan eksekusi.
Komplotan ini kerap menyasar rumah dengan pengamanan lemah dan beraksi di waktu sepi.
“Mereka masuk dengan merusak gembok pintu samping. Setelah itu, langsung ambil motor dan handphone, lalu kabur,” jelas Kombes Alfret.
Lebih mengejutkan lagi, ZS merupakan residivis kambuhan. Ia pernah dipenjara pada 2016 dalam kasus curanmor dan kembali ditangkap tahun 2018 karena kasus narkoba.
“Dia spesialis pencurian dengan pemberatan. Bahkan mengaku pernah membobol beberapa minimarket di Kemiling dan Langkapura,” tambahnya.
Kapolresta menyebutkan bahwa saat ini polisi baru berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Vario dan satu ponsel. Barang lainnya dibawa kabur oleh tiga pelaku lain.
“Kami masih terus kejar tiga pelaku lain dan mencari barang curian yang belum ditemukan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ZS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Erwin)