Bejat! Pria 18 Tahun di Tanggamus Dua Kali Rudapaksa ABG 15 Tahun di Air Naningan

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:47

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RA setelah ditangkap Polres Tanggamus | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka RA setelah ditangkap Polres Tanggamus | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Sebuah kasus asusila terjadi di Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Polisi juga menangkap seorang pemuda berinisial RA (18).

Penangkapan itu atas dugaan perbuatannya setelah diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 15 tahun inisial AN.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka RA kami tangkap di kediamannya di Kecamatan Air Naningan pada Selasa, 10 Juni 2025 malam kemarin. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan terhadap anak,” kata AKP Khairul Yassin Ariga pada Kamis, 12 Juni 2025.

BACA JUGA :

Kasus Rudapaksa ABG di Air Naningan Tanggamus Terbongkar Setelah Korban Beli Alat Tes Kehamilan.

AKP Khairul Yassin Ariga menambahkan, setelah diamankan, pelaku RA langsung menjalani interogasi singkat oleh tim penyidik.

Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan secara terang-terangan menyatakan telah melakukan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali di lokasi yang sama.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan menyatakan telah melakukan dua kali persetubuhan di lokasi yang sama. Ini tentu akan menjadi dasar kuat bagi kami dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu potong celana jins berwarna biru dan satu helai baju warna hitam bertuliskan “Ragat CB”.

“Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat pasal perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Berita Terbaru