Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kasus rudapaksa yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun di Air Naningan, Tanggamus, Lampung, akhirnya terkuak setelah korban kedapatan membeli alat tes kehamilan.
Peristiwa memilukan ini membuat pihak keluarga syok dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Tanggamus pada 30 April 2025. Pelapornya adalah Erna Wati (43), warga Kecamatan Air Naningan, yang merupakan bibi dari korban.
Korban, yang hanya disebutkan dengan inisial AN (15), adalah seorang pelajar yang juga berdomisili di Kecamatan Air Naningan.
Ia diduga telah menjadi korban persetubuhan oleh terlapor RA di sebuah kontrakan di wilayah Air Naningan.
Kejadian ini terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, dugaan kejahatan ini baru tercium ketika pada Minggu, 27 April 2025, pelapor, Erna Wati, mendapatkan informasi yang sangat mengagetkan dari tetangganya bernama Erliana.
Erliana memberitahu bahwa korban AN dan salah satu saksi sempat terlihat membeli alat tes kehamilan di sebuah apotek di Kecamatan Pulau Panggung.

Tersangka RA setelah ditangkap Polres Tanggamus | Dok. Humas Polres Tanggamus.
Informasi ini sontak membuat keluarga korban panik. Pelapor dan keluarganya segera memanggil korban untuk dimintai keterangan.
Setelah didesak dan didampingi penuh kasih sayang oleh pihak keluarga, korban AN akhirnya mengakui bahwa ia telah dipaksa oleh terlapor RA untuk melakukan hubungan badan di kontrakan milik terlapor.
“Korban akhirnya membuka diri setelah kami dan keluarganya memanggilnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran keluarga dalam mengungkap kasus semacam ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, Kamis 12 Juni 2025.
Merasa keponakannya menjadi korban kejahatan serius dan demi mendapatkan keadilan, pelapor selaku keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tersangka RA.
Saat ini, pelaku RA telah ditahan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Tanggamus berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, demi memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
“Atas perbuatannya yang bejat, tersangka RA akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Khairul Yassin Ariga. (Herdi)