Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Kepala Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Amrullah, akhirnya ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Ia diduga terlibat kasus pemotongan dana bantuan bedah rumah dari Pemerintah Provinsi Lampung senilai Rp250 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran, Tandy Mualim mengungkapkan bahwa penahanan Amrullah dilakukan setelah penyelidikan mendalam.
Dana bantuan bedah rumah sebesar Rp18 juta untuk material dan Rp2 juta untuk ongkos tukang per unit rumah itu seharusnya langsung dikirim Pemprov Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ke dua toko bangunan yang ditunjuk.
“Saat pencairan dana tahap pertama untuk 63 rumah di Desa Baturaja, tersangka Amrullah ini mendatangi pemilik toko bangunan dan meminta uang sebesar Rp150 juta,” jelas Tandy di kantor Kejari Pesawaran, Rabu 18 Juni 2025.
Aksi pemotongan dana tersebut tidak berhenti di situ. Pada November 2023, saat bantuan tahap kedua kembali cair, Amrullah kembali mendatangi kedua toko bangunan tersebut dan meminta uang sejumlah Rp100 juta.
“Akibatnya perkiraan kerugian negara mencapai Rp250 juta,” tegas Kajari.
Dampak dari pemotongan ini langsung dirasakan warga penerima bantuan. Saat hendak mengambil bahan material, pemilik toko tidak memperbolehkan karena uang sudah habis.
“Karena tidak bisa mengambil bahan material, akhirnya bantuan bedah rumah yang diberikan oleh pemerintah tersebut tidak maksimal dalam pengerjaannya,” tambah Tandy.
Guna mempermudah penyelidikan lebih lanjut, Amrullah kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Wayhuwi, Bandarlampung.
“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini kami masih menetapkan Kades saja sebagai tersangka,” pungkasnya. (Erwin)