Menu

Mode Gelap
Data Sementara, 9 Rumah Rusak di 3 Pekon Semaka Terdampak Gempa Tanggamus BPBD Tanggamus Terjunkan Tim, Lakukan Assesment Dampak Gempa di Kecamatan Semaka Dapur Rumah Warga Karang Rejo Semaka Ambruk Akibat Gempa Tanggamus Suami Baru Meninggal, Rumah Warga Semaka Tanggamus Ambruk Diguncang Gempa Sisakan Tenda Tahlilan BMKG Update Kedalaman dan Magnitudo Gempa Guncang Tanggamus Pemuda Bumirejo Pagelaran Pringsewu Bergerak Bantu Warga yang Sakit

Lampung

Merasa Punya Andil dan Sunat Dana Bedah Rumah, Kades Baturaja Pesawaran Diciduk Kejaksaan

Perbesar

Ilustrasi Penangkapan Kades Batu Raja, Pesawaran lantaran Sunat Anggaran Dana Bedah Rumah | Foto. Ilustrasi.

Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Kepala Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Amrullah, akhirnya ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Ia diduga terlibat kasus pemotongan dana bantuan bedah rumah dari Pemerintah Provinsi Lampung senilai Rp250 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran, Tandy Mualim mengungkapkan bahwa penahanan Amrullah dilakukan setelah penyelidikan mendalam.

Dana bantuan bedah rumah sebesar Rp18 juta untuk material dan Rp2 juta untuk ongkos tukang per unit rumah itu seharusnya langsung dikirim Pemprov Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ke dua toko bangunan yang ditunjuk.

“Saat pencairan dana tahap pertama untuk 63 rumah di Desa Baturaja, tersangka Amrullah ini mendatangi pemilik toko bangunan dan meminta uang sebesar Rp150 juta,” jelas Tandy di kantor Kejari Pesawaran, Rabu 18 Juni 2025.

Aksi pemotongan dana tersebut tidak berhenti di situ. Pada November 2023, saat bantuan tahap kedua kembali cair, Amrullah kembali mendatangi kedua toko bangunan tersebut dan meminta uang sejumlah Rp100 juta.

“Akibatnya perkiraan kerugian negara mencapai Rp250 juta,” tegas Kajari.

Dampak dari pemotongan ini langsung dirasakan warga penerima bantuan. Saat hendak mengambil bahan material, pemilik toko tidak memperbolehkan karena uang sudah habis.

“Karena tidak bisa mengambil bahan material, akhirnya bantuan bedah rumah yang diberikan oleh pemerintah tersebut tidak maksimal dalam pengerjaannya,” tambah Tandy.

Guna mempermudah penyelidikan lebih lanjut, Amrullah kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Wayhuwi, Bandarlampung.

“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini kami masih menetapkan Kades saja sebagai tersangka,” pungkasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Data Sementara, 9 Rumah Rusak di 3 Pekon Semaka Terdampak Gempa Tanggamus

27 September 2025 - 00:53

BPBD Tanggamus Terjunkan Tim, Lakukan Assesment Dampak Gempa di Kecamatan Semaka

27 September 2025 - 00:49

Dapur Rumah Warga Karang Rejo Semaka Ambruk Akibat Gempa Tanggamus

27 September 2025 - 00:09

Suami Baru Meninggal, Rumah Warga Semaka Tanggamus Ambruk Diguncang Gempa Sisakan Tenda Tahlilan

26 September 2025 - 23:45

BMKG Update Kedalaman dan Magnitudo Gempa Guncang Tanggamus

26 September 2025 - 23:27

Trending di Nasional
Exit mobile version