Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 19 Jun 2025 13:14 WIB ·

Sempat Kabur dan Bersembunyi, Pelaku Curi Sapi Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang


 Sempat Kabur dan Bersembunyi, Pelaku Curi Sapi Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Menggala, mengungkap tindak pidana pencurian ternak jenis sapi yang terjadi hari Minggu (12/05/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, di Kampung Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan tindak pidana pencurian ternak ini, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala meringkus seorang laki-laki berinisial GI als UG (37), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Hari Rabu (18/06/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala meringkus seorang pelaku pencurian ternak jenis sapi. Pelaku ini diringkus saat sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Kampung Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Baru,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (19/06/2025).

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Kasroni (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bawang Sakti Jaya, saat terjadi pencurian ternak jenis sapi miliknya, korban sedang bekerja di lapak singkong di Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Korban baru mengetahui kalau sapi miliknya telah hilang setelah ditelepon oleh istrinya yang mengatakan bahwa sapi di dalam kandang yang berjumlah 3 (tiga) ekor telah hilang 1 (satu) ekor dan hanya ada 2 (dua) ekor lagi. Korban langsung pulang ke rumahnya, dan setelah tiba di rumah ternyata benar 1 (satu) ekor sapi milinya telah hilang.

“Setelah mengetahui kalau sapi miliknya telah hilang, korban langsung membuat laporan secara resmi ke Mapolres Tulang Bawang. Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku pencurian ternak akhirnya diringkus setelah sempat kabur dan bersembunyi,” papar perwira Alumni Akpol 2016.

Kasat Reskrim menambahkan, setelah diringkus, pelaku pencurian ternak jenis sapi ini mengakui semua perbuatannya, dan uang hasil dari menjual sapi hasil kejahatan telah habis digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pencurian ternak saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

SPPG Kota Batu Resmi Dilaunching, 3.500 Pelajar di Kota Agung Kembali Terima Program Makan Bergizi Gratis

20 August 2025 - 17:15 WIB

Semarak HUT ke-80 RI, Diskominfo Tanggamus Gelar Aneka Perlombaan Meriah

20 August 2025 - 16:50 WIB

Berhadiah 6 Tiket Umroh dan 5 Sepeda Motor, Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar

20 August 2025 - 16:23 WIB

Meriahnya HUT ke 142 Pekon Kagungan Kota Agung Timur Tanggamus Bertepatan dengan HUT ke 80 RI

20 August 2025 - 16:05 WIB

Warga Tanggamus dan Pringsewu Ditangkap Saat Main Judi Koprok di Pugung

20 August 2025 - 15:49 WIB

Damkar Temukan 3 Plat Nomor Gran Max Terbakar di SPBU Mandirancan Kuningan, Kerugian Capai Rp 520 Juta

20 August 2025 - 08:21 WIB

Trending di Jawa Barat