Menu

Mode Gelap
Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Kriminal

Terungkap, Ini Modus Resedivis Gasak Motor Beat di Talang Padang Tanggamus

badge-check


					Sepeda motor milik korban yang sempat dicuri pelaku Riski Pratama | Dok. Humas Polres Tanggamus. Perbesar

Sepeda motor milik korban yang sempat dicuri pelaku Riski Pratama | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kali ini, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci tergantung di sepeda motor.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun Lewi Banteng, Pekon Talang Sepuh.

Pelaku bernama Riski Pratama (27), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, langsung membawa kabur sepeda motor milik korban bernama Mad Ropik (50) yang terparkir di halaman rumah tanpa pengawasan.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto menjelaskan bahwa pelaku ditangkap satu jam setelah kejadian berkat laporan cepat korban dan informasi dari warga.

“Motor itu dicuri dalam kondisi kunci masih tergantung. Kami mendapat informasi dari warga yang melihat motor tersebut dibawa pelaku di Jalan Pekon Way Halom, lalu segera kami amankan,” jelas Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Jumat 27 Juni 2025.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Honda Beat warna merah tahun 2014, satu buah BPKB, dan kunci asli sepeda motor.

Kapolsek mengimbau warga untuk tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci atau dengan kunci tergantung, bahkan di lingkungan rumah sendiri.

Tersangka yang berhasil ditangkap dan diperlihatkan oleh Polsek Talang Padang, Jumat 27 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

“Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak abai terhadap keamanan kendaraan mereka. Kelalaian kecil bisa membuka peluang kejahatan,” tegas Kapolsek.

Saat diperiksa, tersangka mengaku nekat mencuri karena melihat motor korban dalam keadaan terbuka dan tidak dijaga.

“Saya jalan kaki dari arah Sumanda, waktu lewat depan rumah korban lihat motor itu kuncinya masih nyantol,” ujar Riski di hadapan penyidik.

“Karena itu langsung saya bawa pergi. Niatnya memang pengen saya pakai sendiri,” tambahnya.

Tersangka juga mengaku pernah dihukum penjara atas kasus penjambretan di wilayah yang sama pada tahun 2018.

“Dulu pernah juga masuk penjara tahun 2018, kasus jambret. Waktu itu juga di Talang Padang,” ungkapnya tanpa ragu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus lainnya di wilayah Tanggamus. (Herdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya

19 September 2025 - 15:20

Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina

19 September 2025 - 14:56

Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya !

19 September 2025 - 14:48

Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

19 September 2025 - 13:07

Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV

19 September 2025 - 12:43

Trending di Jakarta