Terungkap, Ini Modus Resedivis Gasak Motor Beat di Talang Padang Tanggamus

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:14

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sepeda motor milik korban yang sempat dicuri pelaku Riski Pratama | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Sepeda motor milik korban yang sempat dicuri pelaku Riski Pratama | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kali ini, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci tergantung di sepeda motor.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun Lewi Banteng, Pekon Talang Sepuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku bernama Riski Pratama (27), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, langsung membawa kabur sepeda motor milik korban bernama Mad Ropik (50) yang terparkir di halaman rumah tanpa pengawasan.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto menjelaskan bahwa pelaku ditangkap satu jam setelah kejadian berkat laporan cepat korban dan informasi dari warga.

“Motor itu dicuri dalam kondisi kunci masih tergantung. Kami mendapat informasi dari warga yang melihat motor tersebut dibawa pelaku di Jalan Pekon Way Halom, lalu segera kami amankan,” jelas Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Jumat 27 Juni 2025.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Honda Beat warna merah tahun 2014, satu buah BPKB, dan kunci asli sepeda motor.

Kapolsek mengimbau warga untuk tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci atau dengan kunci tergantung, bahkan di lingkungan rumah sendiri.

Tersangka yang berhasil ditangkap dan diperlihatkan oleh Polsek Talang Padang, Jumat 27 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

“Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak abai terhadap keamanan kendaraan mereka. Kelalaian kecil bisa membuka peluang kejahatan,” tegas Kapolsek.

Saat diperiksa, tersangka mengaku nekat mencuri karena melihat motor korban dalam keadaan terbuka dan tidak dijaga.

“Saya jalan kaki dari arah Sumanda, waktu lewat depan rumah korban lihat motor itu kuncinya masih nyantol,” ujar Riski di hadapan penyidik.

“Karena itu langsung saya bawa pergi. Niatnya memang pengen saya pakai sendiri,” tambahnya.

Tersangka juga mengaku pernah dihukum penjara atas kasus penjambretan di wilayah yang sama pada tahun 2018.

“Dulu pernah juga masuk penjara tahun 2018, kasus jambret. Waktu itu juga di Talang Padang,” ungkapnya tanpa ragu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus lainnya di wilayah Tanggamus. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru