Prioritastv.com, Tulang Bawang Lampung – Sebanyak 30 adegan diperagakan tersangka Salman (18) dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya yang sedang hamil, Tya Septiana (26).
Korban diketahui merupakan honorer staf Tata Usaha (TU) di salah satu SMA. Jasadnya ditemukan di kebun singkong Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Rekonstruksi digelar oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung pada Kamis, 17 Juli 2025, mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB di enam lokasi berbeda yang berada di Kampung Moris Jaya dan Kampung Tri Darma Wira Jaya.
“Kemarin siang kami melaksanakan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap korban Tya Septiana oleh calon suaminya sendiri, Salman. Rekonstruksi dilakukan di enam lokasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, Jumat 18 Juli 2025.
Dalam proses rekonstruksi tersebut, tersangka Salman memperagakan 30 adegan, mulai dari menjemput korban di rumahnya, mengantar korban memeriksakan kandungan ke klinik, hingga peristiwa tragis pembunuhan yang terjadi di kebun singkong.
“Tersangka melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Hal itu diperagakan pada adegan ke 23, 24, 25, dan 26. Sementara pada adegan ke-30 atau terakhir, tersangka membuang pisau tersebut ke sungai yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” jelas AKP Noviarif.
Kasat Reskrim membeberkan, dari rekonstruksi itu tergambar dengan jelas bahwa tersangka memang telah merencanakan pembunuhan tersebut dan melakukannya seorang diri.
“Korban tidak merasa curiga, karena tinggal menghitung hari mereka akan menikah. Motif tersangka melakukan perbuatan keji itu karena sakit hati dituduh telah menghabiskan uang milik korban senilai Rp80 juta,” terangnya.
AKP Noviarif menambahkan, rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan petunjuk Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (P-19) dalam berkas perkara kasus pembunuhan berencana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Prabu)