Menu

Mode Gelap
Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung Akademisi Fakultas Hukum Unila Apresiasi Rotasi dan Mutasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus

Kriminal

Dua Kali Jual Motor Modus Pinjam untuk Beli Rokok, Pemuda di Pringsewu Ditangkap di Penginapan

badge-check


					Tersangka R saat digelandang dari salah satu penginapan di Pringsewu, Kamis 4 Agustus 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Tersangka R saat digelandang dari salah satu penginapan di Pringsewu, Kamis 4 Agustus 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Modus berpura-pura meminjam motor untuk membeli rokok digunakan seorang pria berinisial R (30), warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran.

Bukannya kembali, motor yang dipinjam justru digelapkan dan dijual oleh pelaku yang uangnya dihabiskan untuk kebutuhan pribadi.

Aksi nekat itu akhirnya terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil meringkus R di sebuah penginapan wilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kamis (4/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan korban bernama Mugiono, warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario BE 2761 UAB pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pelaku awalnya meminjam motor dengan alasan beli rokok, namun tak kunjung dikembalikan. Saat dihubungi tidak ada respons, dan setelah ditunggu hingga sepekan tidak ada itikad baik, korban akhirnya melapor,” jelas AKP Ramon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (5/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, Polsek Pringsewu Kota menemukan keberadaan pelaku di sekitar simpang lima Pringsewu.

Saat ditangkap, R mengakui telah menjual motor korban senilai Rp5 juta dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi.

“Yang bersangkutan juga mengaku pernah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dengan modus yang sama. Saat ini, barang bukti sepeda motor masih dalam pencarian,” tambah AKP Ramon.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

19 September 2025 - 13:07

Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV

19 September 2025 - 12:43

Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

19 September 2025 - 00:08

Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat

18 September 2025 - 22:19

Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung

18 September 2025 - 22:00

Trending di Kriminal