Dua Kali Jual Motor Modus Pinjam untuk Beli Rokok, Pemuda di Pringsewu Ditangkap di Penginapan

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 20:19

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka R saat digelandang dari salah satu penginapan di Pringsewu, Kamis 4 Agustus 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka R saat digelandang dari salah satu penginapan di Pringsewu, Kamis 4 Agustus 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Modus berpura-pura meminjam motor untuk membeli rokok digunakan seorang pria berinisial R (30), warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran.

Bukannya kembali, motor yang dipinjam justru digelapkan dan dijual oleh pelaku yang uangnya dihabiskan untuk kebutuhan pribadi.

Aksi nekat itu akhirnya terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil meringkus R di sebuah penginapan wilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kamis (4/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan korban bernama Mugiono, warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario BE 2761 UAB pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pelaku awalnya meminjam motor dengan alasan beli rokok, namun tak kunjung dikembalikan. Saat dihubungi tidak ada respons, dan setelah ditunggu hingga sepekan tidak ada itikad baik, korban akhirnya melapor,” jelas AKP Ramon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (5/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, Polsek Pringsewu Kota menemukan keberadaan pelaku di sekitar simpang lima Pringsewu.

Saat ditangkap, R mengakui telah menjual motor korban senilai Rp5 juta dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi.

“Yang bersangkutan juga mengaku pernah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dengan modus yang sama. Saat ini, barang bukti sepeda motor masih dalam pencarian,” tambah AKP Ramon.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru