Menu

Mode Gelap
Pengakuan Tersangka Pencurian Rumah Wabup OKU Selatan Pringsewu : “Awalnya Diajak Teman, Habis Mancing Malah Mencuri” Wakapolda Lampung Berganti, Brigjen Pol Sumarto Resmi Jabat Posisi Baru Penjelasan Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM Niat Serius Majukan PWI Tanggamus, Wartawan Radar Tanggamus Rio Aldipo Daftar Calon Ketua Rumah Kosong Wabup OKU Selatan di Pringsewu Dibobol, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron Kapolri Rotasi 4 Kapolda: Sulteng, Sulsel, Lampung dan Babel

Jakarta

Penjelasan Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM

badge-check


					Ilustrasi Pompa Pengisian BBM | Perbesar

Ilustrasi Pompa Pengisian BBM |

Prioritastv.com, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi mengenai pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor adalah kabar bohong atau hoaks.

Pertamina juga memastikan bahwa kendaraan dengan pajak mati tetap bisa membeli BBM selama memenuhi syarat mekanisme yang berlaku.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa penyaluran BBM khususnya subsidi berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

“Pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan adalah tidak benar. Penyaluran BBM tetap berjalan melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan,” tegas Roberth, Jumat 25 September 2025.

Pertamina menilai hoaks tersebut sengaja disebarkan pihak tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena itu, publik diminta lebih cermat dalam menyaring informasi, khususnya terkait layanan energi.

“Selain isu pembatasan BBM, masyarakat juga perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, kabar mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun informasi palsu terkait harga,” tambahnya.

Untuk mencegah kesalahpahaman, Pertamina juga merilis daftar hoaks yang beredar di masyarakat beserta klarifikasinya.

Pertama, pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan adalah tidak benar. Penyaluran BBM, khususnya subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui sistem QR Code agar lebih tepat sasaran dan transparan. Hal ini juga ditegaskan oleh Kementerian ESDM melalui juru bicara resmi.

Kedua, informasi mengenai kebakaran SPBU akibat kebijakan pembatasan BBM adalah hoaks. Video yang beredar merupakan rekaman lama insiden kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024.

Ketiga, video viral dari Lumajang yang disebut sebagai aksi warga menggeruduk SPBU juga tidak benar. Kejadian yang sebenarnya berlangsung pada Rabu (17/9/2025) di Desa Sentul, Lumajang, saat karnaval.

Karena hujan deras, penonton berdesakan berteduh di area SPBU yang sudah tutup sejak pukul 21.00 WIB. Keributan terjadi akibat pengaruh minuman keras, bukan karena layanan SPBU. Tidak ada penjarahan maupun kerusakan, hanya sampah yang berserakan keesokan harinya.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, seperti Pertamina Call Center 135 atau akun resmi media sosial Pertamina. (Ubay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengakuan Tersangka Pencurian Rumah Wabup OKU Selatan Pringsewu : “Awalnya Diajak Teman, Habis Mancing Malah Mencuri”

26 September 2025 - 20:22

Wakapolda Lampung Berganti, Brigjen Pol Sumarto Resmi Jabat Posisi Baru

26 September 2025 - 20:13

Niat Serius Majukan PWI Tanggamus, Wartawan Radar Tanggamus Rio Aldipo Daftar Calon Ketua

26 September 2025 - 18:56

Rumah Kosong Wabup OKU Selatan di Pringsewu Dibobol, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

26 September 2025 - 18:22

Kapolri Rotasi 4 Kapolda: Sulteng, Sulsel, Lampung dan Babel

26 September 2025 - 11:52

Trending di Jakarta