Menu

Mode Gelap
Pengakuan Tersangka Pencurian Rumah Wabup OKU Selatan Pringsewu : “Awalnya Diajak Teman, Habis Mancing Malah Mencuri” Wakapolda Lampung Berganti, Brigjen Pol Sumarto Resmi Jabat Posisi Baru Penjelasan Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM Niat Serius Majukan PWI Tanggamus, Wartawan Radar Tanggamus Rio Aldipo Daftar Calon Ketua Rumah Kosong Wabup OKU Selatan di Pringsewu Dibobol, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron Kapolri Rotasi 4 Kapolda: Sulteng, Sulsel, Lampung dan Babel

Kriminal

Rumah Kosong Wabup OKU Selatan di Pringsewu Dibobol, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

badge-check


					Kedua tersangka saat digiring menuju sel tahanan Polres Pringsewu, Jumat 26 September 2025 | Sameul/Media Prioritastv.com. Perbesar

Kedua tersangka saat digiring menuju sel tahanan Polres Pringsewu, Jumat 26 September 2025 | Sameul/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pringsewu – Rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, H. Misnadi, yang lama tidak ditempati, dibobol kawanan pencuri dengan modus pura-pura memancing. Aksi nekat ini terjadi pada Sabtu dini hari (20/9/2025) di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut. Dua tersangka, Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19), sudah berhasil ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya, Nanda Dewangga, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan, korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah orang kepercayaannya diminta mengecek kondisi rumah.

“Saat diperiksa, pintu gerbang dalam keadaan terbuka, isi rumah berantakan, dan sejumlah barang berharga hilang,” ungkap Kapolres, Jumat (26/9/2025).

Kedua tersangka saat digiring menuju sel tahanan Polres Pringsewu, Jumat 26 September 2025 | Sameul/Media Prioritastv.com.

Barang-barang yang raib antara lain dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, hingga tabung gas, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menambahkan, para pelaku melakukan aksinya dua kali.

“Malam pertama mereka memanjat pagar lalu menyembunyikan barang curian di gudang belakang. Keesokan harinya, mereka kembali dengan mobil Grand Max untuk membawa hasil curian ke rumah masing-masing,” jelasnya.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang kabur. (Samuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengakuan Tersangka Pencurian Rumah Wabup OKU Selatan Pringsewu : “Awalnya Diajak Teman, Habis Mancing Malah Mencuri”

26 September 2025 - 20:22

Wakapolda Lampung Berganti, Brigjen Pol Sumarto Resmi Jabat Posisi Baru

26 September 2025 - 20:13

Penjelasan Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM

26 September 2025 - 19:17

Niat Serius Majukan PWI Tanggamus, Wartawan Radar Tanggamus Rio Aldipo Daftar Calon Ketua

26 September 2025 - 18:56

Kapolri Rotasi 4 Kapolda: Sulteng, Sulsel, Lampung dan Babel

26 September 2025 - 11:52

Trending di Jakarta