Menu

Mode Gelap
Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Lampung

Dua Pengedar Uang Palsu yang Libatkan Anak-Anak di Pringsewu Ditangkap Polisi, Ternyata Belinya ?

badge-check


					Kolase foto saat kedua tersangka dewasa dan anak-anak diamankan di Polsek Sukoharjo serta uang palsu yang disita polisi, Sabtu 20 Januari 2024. Foto : Dok. Polres Pringsewu. Perbesar

Kolase foto saat kedua tersangka dewasa dan anak-anak diamankan di Polsek Sukoharjo serta uang palsu yang disita polisi, Sabtu 20 Januari 2024. Foto : Dok. Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan warga di wilayah Sukoharjo. Dua pelaku, AS (21) dan ZJA (17), keduanya warga kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung ditangkap.

Informasi yang diterima, kasus ini terungkap setelah menerima informasi dari Eko Yulianto (35), seorang pedagang sembako asal Pekon Sukoharjo III. Eko curiga telah menerima pembayaran dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu pada Kamis, 18 Januari, sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi terduga pengedar, awalnya mengamankan seorang remaja AM (14) beserta 4 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu.

Namun, setelah interogasi, AM mengaku hanya disuruh oleh tersangka AS, tanpa mengetahui bahwa uang yang dibelanjakan adalah palsu.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mengatakan, berdasarkan pengakuan AM, pihaknya segera menangkap AS di rumahnya pada Kamis, 18 Januari 2024, pukul 17.00 WIB.

“AS mengakui mendapatkan uang palsu dari rekannya, ZJA, yang satu kampung dengannya,” kata Riyadi.

Riyadi memeberkan, pihaknya juga berhasil mengamankan ZJA, yang mengakui membeli uang palsu tersebut secara online melalui Facebook.

“Dalam pengungkapan kasus, pihak kepolisian menyita 6 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan masih terus mendalami kasus peredaran uang palsu ini,” bebernya.

Riyadi menambahkan, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 245 KUHP. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya

19 September 2025 - 15:20

Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina

19 September 2025 - 14:56

Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya !

19 September 2025 - 14:48

Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

19 September 2025 - 13:07

Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV

19 September 2025 - 12:43

Trending di Jakarta