Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 17 May 2024 18:35 WIB ·

Miris, Remaja 15 Tahun Cabuli Pacarnya yang Masih SMP di Toilet Sekolah Pringsewu


 Tersangka ZA saat Dimintai Keterangan oleh Polisi, Jumat 17 Mei 2024. Foto : Polres Pringsewu. Perbesar

Tersangka ZA saat Dimintai Keterangan oleh Polisi, Jumat 17 Mei 2024. Foto : Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Remaja berusia 15 tahun berinisial TB warga Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu diamankan polisi lantaran kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menerima kiriman video singkat tindak asusila yang dilakukan TB kepada anaknya dari orang yang tidak dikenal dan ibu korban akhirnya melapor polisi.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon TB diamankan saat berada dirumahnya di wilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu pada Kamis siang, 16 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

“TB diduga pencabulan dan persetubuhan terhadap ZA, seorang anak yang baru duduk dibangku SMP,” kata Irfan Romadhon, Jumat 17 Mei 2024.

Kasus itu, dilaporkan ibu korban yang tidak terima anak kesayangan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP menjadi korban persetubuhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata TB mengakui setidaknya telah 4 kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Dari 4 peristiwa tersebut, 3 kali dilakukan dirumah TB sedangkan satu kali di toilet sebuah sekolah.

“TB mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Dia juga mengaku agar aksinya berjalan mulus dirinya memberikan bujuk rayu dan janji manis tidak akan meninggalkan korban dan juga kan bertanggung jawab jika korban hamil dikemudian hari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, TB disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.” tandasnya. (Davit Segara)

Artikel ini telah dibaca 711 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Curi Motor di Persawahan Punggur Lampung Tengah, Pria 21 Tahun asal Lamtim Nyaris Diamuk Massa, Rekannya DPO

5 July 2024 - 11:27 WIB

Penipu Mengaku Mantan Murid Gondol Sepeda Motor Beat Milik Guru di Pesawaran

5 July 2024 - 10:57 WIB

Gunakan Alat Berat, Pemerintah Pekon Banding BNS Tanggamus Timbun Badan Jalan Lingkungan

5 July 2024 - 10:03 WIB

Curi Pembalut Demi Judi Online, Dua Kakak Beradik di Panjang Bandar Lampung Ditangkap Polisi

5 July 2024 - 09:01 WIB

Kerjakan 7 Fisik dan 15 Non Fisik, Karya Bakti TNI TA 2024 di Pulau Panggung Tanggamus Ditutup

5 July 2024 - 08:44 WIB

Terima Pengukuhan 8 Tahun Jabatan, Kakon Tekad Pulau Panggung Tanggamus Ucapkan Rasa Syukur

4 July 2024 - 16:44 WIB

Trending di Desa