Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 17 May 2024 21:03 WIB ·

Maling di Pringsewu, Dua Warga Talang Padang Tanggamus Diamuk Massa


 Kedua Pelaku saat Dievakuasi Kepolisian ke Polsek Gading Rejo, Jumat 17 Mei 2024. Foto : Polres Pringsewu. Perbesar

Kedua Pelaku saat Dievakuasi Kepolisian ke Polsek Gading Rejo, Jumat 17 Mei 2024. Foto : Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dipergoki mencuri mesin pres genteng di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, dua orang asal Kecamatan Talang Padang, Tanggamus nyaris babak belur dihajar warga, Jumat 17 Mei 2024, siang.

Beruntung kedua pelaku inisial MH (30) dan FH alias Iyan (29) segera diselamatkan ke dalam rumah warga sehingga tidak terus menjadi bulan-bulanan warga yang kesal atas kasus pencurian itu.

Aksi evakuasi kedua pelaku oleh aparat kepolsian juga terbilang tidak mulus, pasalnya sebagian warga yang kesal dengan aksi keduanya masih berupaya menghalangi dan hendak menghakimi pelaku.

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh mengatakan, kedua pelaku diamankan warga dan polisi usai kedapatan mencuri alat pres genteng milik Isbiyanto (42) pada pukul 12.30 WIB.

Sebelum dicuri alat pencetak genteng seharga Rp.5 juta tersebut disimpan di dalam gudang di samping rumah korban yang berada di Pekon Bulukarto.

Terungkapnya aksi pencurian ini, setelah seorang warga memergoki kedua pelaku yang sedang menyeret karung berisi alat pres genteng kearah belakang rumah korban.

“Merasa curiga warga tersebut kemudian mendekati kedua pria tidak dikenal tersebut namun keduanya malah berlari dan meninggalkan karung yang dibawanya,” kata Hasbulloh.

Setelah mengecek isi karung yang ditinggalkan ternyata alat pres genteng lalu warga tersebut berinisiatif mengejar dan meneriaki kedua pelaku sebagai maling.

“Warga lain yang mendengar kemudian ikut mengejar kedua pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang hasil mencuri tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Setelah diperiksa kesehatannya, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di polsek Gadingrejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara.” (Davit Segara)

Artikel ini telah dibaca 508 kali

Baca Lainnya

Curi Motor di Persawahan Punggur Lampung Tengah, Pria 21 Tahun asal Lamtim Nyaris Diamuk Massa, Rekannya DPO

5 July 2024 - 11:27 WIB

Penipu Mengaku Mantan Murid Gondol Sepeda Motor Beat Milik Guru di Pesawaran

5 July 2024 - 10:57 WIB

Gunakan Alat Berat, Pemerintah Pekon Banding BNS Tanggamus Timbun Badan Jalan Lingkungan

5 July 2024 - 10:03 WIB

Curi Pembalut Demi Judi Online, Dua Kakak Beradik di Panjang Bandar Lampung Ditangkap Polisi

5 July 2024 - 09:01 WIB

Kerjakan 7 Fisik dan 15 Non Fisik, Karya Bakti TNI TA 2024 di Pulau Panggung Tanggamus Ditutup

5 July 2024 - 08:44 WIB

Terima Pengukuhan 8 Tahun Jabatan, Kakon Tekad Pulau Panggung Tanggamus Ucapkan Rasa Syukur

4 July 2024 - 16:44 WIB

Trending di Desa