Maling di Pringsewu, Dua Warga Talang Padang Tanggamus Diamuk Massa

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:03

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Pelaku saat Dievakuasi Kepolisian ke Polsek Gading Rejo, Jumat 17 Mei 2024. Foto : Polres Pringsewu.

Kedua Pelaku saat Dievakuasi Kepolisian ke Polsek Gading Rejo, Jumat 17 Mei 2024. Foto : Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dipergoki mencuri mesin pres genteng di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, dua orang asal Kecamatan Talang Padang, Tanggamus nyaris babak belur dihajar warga, Jumat 17 Mei 2024, siang.

Beruntung kedua pelaku inisial MH (30) dan FH alias Iyan (29) segera diselamatkan ke dalam rumah warga sehingga tidak terus menjadi bulan-bulanan warga yang kesal atas kasus pencurian itu.

Aksi evakuasi kedua pelaku oleh aparat kepolsian juga terbilang tidak mulus, pasalnya sebagian warga yang kesal dengan aksi keduanya masih berupaya menghalangi dan hendak menghakimi pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh mengatakan, kedua pelaku diamankan warga dan polisi usai kedapatan mencuri alat pres genteng milik Isbiyanto (42) pada pukul 12.30 WIB.

Sebelum dicuri alat pencetak genteng seharga Rp.5 juta tersebut disimpan di dalam gudang di samping rumah korban yang berada di Pekon Bulukarto.

Terungkapnya aksi pencurian ini, setelah seorang warga memergoki kedua pelaku yang sedang menyeret karung berisi alat pres genteng kearah belakang rumah korban.

“Merasa curiga warga tersebut kemudian mendekati kedua pria tidak dikenal tersebut namun keduanya malah berlari dan meninggalkan karung yang dibawanya,” kata Hasbulloh.

Setelah mengecek isi karung yang ditinggalkan ternyata alat pres genteng lalu warga tersebut berinisiatif mengejar dan meneriaki kedua pelaku sebagai maling.

“Warga lain yang mendengar kemudian ikut mengejar kedua pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang hasil mencuri tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Setelah diperiksa kesehatannya, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di polsek Gadingrejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara.” (Davit Segara)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru