Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 18 May 2024 17:50 WIB ·

Grebek Rumah Kos di Pringsewu, Polisi Tangkap Tiga Pemakai dan Bandar Sabu


 Keempat Pelaku saat Digiring Petugas ke Sel Tahanan Mapolres Pringsewu. Foto : Humas Polres Pringsewu Perbesar

Keempat Pelaku saat Digiring Petugas ke Sel Tahanan Mapolres Pringsewu. Foto : Humas Polres Pringsewu

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika, yang terdiri dari seorang bandar dan tiga pengguna aktif sabu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, menjelaskan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut bermula dari penggerebekan di sejumlah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Utara yang diduga menjadi tempat pesta sabu.

“Tiga pemuda yang tengah berpesta sabu kami amankan di salah satu rumah kos yang berada di Pringsewu Utara,” kata Kasat dalam rilis yang diterima Prioritastv.com, Sabtu 18 Mei 2024.

Ketiga pemuda yang diamankan adalah FP (33) warga Pekon Sukaratu, Pagelaran, sebagai penghuni rumah kos; AS (35) warga Kelurahan Pringsewu Selatan; dan CSA (33) warga Pekon Waluyojati, Pringsewu. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah plastik klip bekas pakai, alat hisap, dan tiga unit ponsel.

Kepada petugas ketiga pemuda tersebut mengaku baru selesai berpesta sabu.

Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan. Dua jam kemudian, mereka berhasil menangkap satu pelaku lainnya yang berperan sebagai bandar sekaligus pemasok sabu kepada ketiga pemuda yang diamankan sebelumnya.

Menurut Kasat Narkoba, saat hendak ditangkap dirumahnya di Pekon margkaya, NG (38) sempat berupaya kabur dengan menceburkan diri ke kolam ikan dibelakang rumahnya. namun berkat kegigihan anggotanya, bandar sabu tersebut akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.

“Dalam proses penggeledehan, dari tangan bandar sabu ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 paket sabu siap edar dengan berat 4,58 gram, satu buah timbangan digital, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu,” jelasnya.

Kasat menyebut, keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses pemeriksaan.

Atas perbuatannya keempat pelaku tersebut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Asrul)

Artikel ini telah dibaca 209 kali

Baca Lainnya

Curi Motor di Persawahan Punggur Lampung Tengah, Pria 21 Tahun asal Lamtim Nyaris Diamuk Massa, Rekannya DPO

5 July 2024 - 11:27 WIB

Penipu Mengaku Mantan Murid Gondol Sepeda Motor Beat Milik Guru di Pesawaran

5 July 2024 - 10:57 WIB

Gunakan Alat Berat, Pemerintah Pekon Banding BNS Tanggamus Timbun Badan Jalan Lingkungan

5 July 2024 - 10:03 WIB

Curi Pembalut Demi Judi Online, Dua Kakak Beradik di Panjang Bandar Lampung Ditangkap Polisi

5 July 2024 - 09:01 WIB

Kerjakan 7 Fisik dan 15 Non Fisik, Karya Bakti TNI TA 2024 di Pulau Panggung Tanggamus Ditutup

5 July 2024 - 08:44 WIB

Terima Pengukuhan 8 Tahun Jabatan, Kakon Tekad Pulau Panggung Tanggamus Ucapkan Rasa Syukur

4 July 2024 - 16:44 WIB

Trending di Desa