Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 5 Jul 2024 11:27 WIB ·

Curi Motor di Persawahan Punggur Lampung Tengah, Pria 21 Tahun asal Lamtim Nyaris Diamuk Massa, Rekannya DPO


 Kolase Foto Ilustrasi Curanmor dan Tersangka RWD Yang Berhasil Ditangkap Polsek Punggur Lampung Tengah. Perbesar

Kolase Foto Ilustrasi Curanmor dan Tersangka RWD Yang Berhasil Ditangkap Polsek Punggur Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pencuri motor berinisial RDW (21) nekat mencuri motor milik Suwarno (62) di areal persawahan Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

Pelaku berasal dari Kampung Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, beraksi bersama rekannya, RDW berhasil ditangkap warga, namun rekannya kabur dan ditetapkan DPO.

Kapolsek Punggur AKP Ferryantoni, mengatakan, RDW tertangkap warga di Kampung Tanggulanin tak lama saat aksi pencurian.

“Tersangka RDW tertangkap warga saat membawa kabur motor milik korban pada Senin, 1 Juli 2024,” kata Ferryantoni, Jumat 5 Juli 2024.

Kapolsek menjelaskan, kejadia berawal korban datang ke ladang membawa motor Honda BE 3181 GU sekira pukul 15.00 WIB dan langsung memarkirkan motor tanpa mencabut kunci, karena beranggapan bahwa motor masih dalam pengawasannya.

Korban pun turun ke ladang mulai memanen, dengan cara menunduk sambil mencabut kangkung. Namun selang 30 menit saat korban berdiri dan melihat sekitar, motornya sudah raib.

Korban berusaha meminta bantuan sambil mengejar pelaku, namun, motornya sudah menjauh dari area peladangan. Beruntungnya, masyarakat yang mendapat kabar tersebut berhasil menghadang pelaku di Kampung Tanggulangin.

“Tersangka dikepung warga saat mengendarai motor korban di jalan umum,” jelasnya .

Polsek Punggur yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa. Namun 1 pelaku kabur dan saat ini, jajarannya masih memburu kawanan tersebut.

Saat ini RDW ditahan di Mapolsek Punggur untuk diproses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana.

“Tersangka RDW diancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (Azhari)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPC HIPMI Tanggamus 2025–2028 Resmi Dilantik, Ini Ketua dan Pengurusnya !

20 April 2025 - 23:58 WIB

Polisi Periksa Terduga Pelaku dan 7 Saksi Kasus Perundungan, Terungkap Ada 3 TKP, 1 di Pringsewu dan 2 Pesawaran

20 April 2025 - 23:34 WIB

Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan, Polsek Banjar Agung Bersama Poktan Harapan Jaya Gelar Panen Raya Jagung

20 April 2025 - 21:24 WIB

21 Rumah Rusak Bagian Atap Diterjang Angin Kencang di Air Naningan Tanggamus

20 April 2025 - 20:27 WIB

Sadis! Wanita Hamil Ditemukan Tewas Tanpa Kepala, Tangan dan Kaki di Serang

20 April 2025 - 18:50 WIB

Ketua Granat Tanggamus Agus Ciek Buka Open Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2025, Puluhan Tim Berkompetisi

20 April 2025 - 16:54 WIB

Trending di Lampung