Prioritastv.com, Lampung Utara – Juki Firman Hadi (25), pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) berinisial FS (23) di Lampung Utara, ditembak di bagian kaki oleh pihak kepolisian lantaran melakukan perlawanan saat penangkapan.
Penangkapan terjadi pada Minggu malam, 18 Agustus 2024 di Desa Neglasari, Abung Barat. Peluru yang ditembakkan petugas mengenai kaki kanan pelaku, dan ia segera mendapat perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stef Boyoh, menyatakan Juki diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan di kamar mandi sebuah kamar kost di Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Korban ditemukan dengan luka gorokan di lehernya. Berdasarkan temuan alat kontrasepsi di lokasi kejadian, korban diduga kuat merupakan PSK.
“Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan saksi-saksi serta CCTV di sekitar lokasi, timmendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya, kemudian berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari Abung Barat,” kata AKP Stef Boyoh, Senin 19 Agustus 2024.
Pada saat penangkapan, Juki Firman Hadi mencoba melakukan perlawanan dengan menyerang petugas, sehingga petugas harus memberikan tindakan tegas.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui menghabisi nyawa korban karena kesal setelah korban beberapa kali membatalkan janji untuk bertemu, yang menyebabkan pelaku merencanakan pembunuhan tersebut.
“Pelaku menggorok leher korban dengan pisau jenis karambit, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku termasuk satu unit ponsel Vivo milik korban, uang Rp350 ribu, satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol mainan berikut amunisi, serta beberapa barang milik korban seperti jam tangan, cincin replika emas, dan tas wanita.
“Juki Firman Hadi kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Erwin)