Tersangka Sempat Ketuk Pintu Dinihari, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Nenek Tuna Wicara Sebatang Kara di Lampung Utara

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 08:52

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat korban dievakuasi polisi dan tersangka Mulkan Toro usai ditangkap.

Kolase foto saat korban dievakuasi polisi dan tersangka Mulkan Toro usai ditangkap.

Prioritastv.com, Lampung – Polisi menangkap Mulkan Toro (32) pelaku pembunuhan seorang tuna wicara bernama Siti Fatimah (55) Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi Kota, Lampung Utara. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusukan di leher dan pipinya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku karena sakit hati.

Motif pembunuhan ini dendam pribadi, tersangka mendapat kabar bahwa korban yang bisu dan berprofesi sebagai tukang urut kerap kali membicarakan tersangka kepada warga sekitar menggunakan bahasa isyarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban membicarakan bahwa tersangka ini suka mabuk-mabukan dan suka membuat onar di kampung. Hal itu dikatakan korban kepada banyak warga sehingga memicu dendam,” kata Umi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Senin 18 November 2024.

Kemudian kata Umi, atas hal tersebut korban akhirnya berencana menghabisi nyawa Siti dengan cara mendatangi kediaman korban pada Sabtu (16/11/2024) dinihari pukul 02.00 WIB.

“Pelaku ini datang ke rumah korban jam 2 malam, kemudian mengetok pintu dan langsung menghujam pisau ke leher dan pipi korban. Korban kemudian terjatuh dan pelaku melarikan diri,” terangnya.

Selanjutnya jasad nenek Siti ditemukan tetangganya pada Sabtu pagi tergeletak di teras rumahnya. Polisi yang mendatangi TKP akhirnya berhasil menangkap Mulkan bersama barang bukti sebilah pisau.

Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahan di Mapolres Lampung Utara. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana.

“Ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru