Prioritastv.com, Sulsel – Sebuah video berdurasi 1 menit 24 detik yang menunjukkan aksi penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur menjadi viral di media sosial. Peristiwa diketahui terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ini mengejutkan banyak pihak dan memicu kemarahan publik.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria mengenakan baju hijau melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak perempuan. Pria tersebut terlihat sangat marah dan melakukan tindakan brutal tanpa belas kasihan. Dia dengan kasar menyeret anak perempuan itu, memukul, dan menendangnya tanpa henti.
Di tengah aksi kekerasan tersebut, terdengar jelas tangisan dan teriakan kesakitan dari korban yang memohon ampun. Anak perempuan itu dengan suara penuh ketakutan berteriak, “Ampun bapak, ampun bapak,” sambil menangis keras.
Baca Juga : Polres Bulukumba Sulsel Tetapkan FR sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur yang Videonya Viral
Diketahui, korban adalah seorang anak perempuan berinisial SR (10), warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Saat ini, SR masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di kecamatan yang sama. Kejadian tragis ini berlangsung di rumah korban pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.
Terduga pelaku yang melakukan penganiayaan diketahui berinisial FR, warga Kecamatan Rilau Ale, yang juga merupakan paman korban. FR dan SR diketahui tinggal bertetangga. Tindak kekerasan yang terekam dalam video tersebut telah memicu reaksi keras dari masyarakat yang mengecam tindakan tidak manusiawi ini.
Baca Juga : Terungkap, Ini Motif Pelaku Penganiayaan Anak Perempuan 10 Tahun di Bulukumba Sulawesi Selatan
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, membenarkan adanya laporan terkait kasus penganiayaan ini. Pihak kepolisian dari Polsek Rilau Ale telah bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. FR saat ini telah diamankan oleh pihak berwajib.
“Benar, kami telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban anak di bawah umur. Laporan tersebut disampaikan oleh ibu korban pada Senin, 9 September 2024,” ujar Aiptu Akhmad Kahar.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku FR mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan dan kaki untuk memukul serta menendang korban.
Saat ini, proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut, dan pelaku akan menghadapi ancaman hukuman sesuai undang-undang yang berlaku terkait kekerasan terhadap anak.
Korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, terutama karena menyangkut kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat. Masyarakat berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya, serta ada perlindungan lebih lanjut bagi korban SR. (Red)