Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus melaksanakan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan Aliansi Muda Tanggamus di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, pada Jumat, 20 September 2024.
Berdasarkan keterangan tertulis Humas Polres Tanggamus, pengamanan ini dipimpin Kabag Ops Kompol Samsuri, dengan menerjunkan personil gabungan, termasuk sejumlah Polwan membawa tulisan damai, ditempatkan di garis depan untuk meredam potensi gesekan antara aparat dan massa aksi.
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menyuarakan aspirasi mereka melalui orasi di depan pintu gerbang Kantor Kejaksaan. Setelah beberapa waktu, tiga perwakilan massa diperbolehkan masuk untuk audensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus, memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, menjelaskan bahwa pengamanan aksi tersebut melibatkan 55 personil yang diterjunkan untuk memastikan jalannya unjuk rasa berjalan dengan aman dan tertib.
“Kami menerjunkan 55 personil gabungan dalam pengamanan aksi ini. Alhamdulillah, aksi berjalan damai dan tidak ada insiden yang berarti,” kata AKP M. Yusuf, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.
Aksi ini berlangsung dengan damai, tanpa adanya insiden yang mengganggu ketertiban umum. Polres Tanggamus berhasil menjaga situasi tetap kondusif dengan pendekatan humanis yang diterapkan.
“Dengan adanya pengamanan ini, Polres Tanggamus berkomitmen untuk terus mendukung kebebasan berpendapat dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Dauri, salah satu perwakilan dari Aliansi Muda Indonesia, menyampaikan apresiasinya kepada pihak Polres Tanggamus atas pengamanan yang diberikan selama aksi berlangsung.
“Terima kasih banyak karena kami sudah menyampaikan aspirasi kami di depan Kejaksaan dengan baik, dan terima kasih juga kepada pihak kepolisian yang telah mengawal kami sampai akhir,” ungkap Dauri.
Diketahui, Gerakan Aliansi Muda Tanggamus menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambannya penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Tanggamus, yang melibatkan RSUD dan BPRS Tanggamus, yang hingga kini belum ada penetapan tersangka yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Selain dua kasus tersebut, Gerakan Aliansi Muda Tanggamus juga meminta agar Kejaksaan meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi di PT. Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanggamus serta dugaan penyelewengan dana pekon yang dilakukan oleh beberapa kepala pekon di Tanggamus. (Herdi)