Menu

Mode Gelap
 

Jawa Tengah · 9 May 2023 13:01 WIB ·

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Deklarasikan Kota Tegal Sebagai Kota Lengkap Ke Empat


 Deklarasi Kota Tegal sebagai Kota Lengkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, Selasa (9/5/2023) siang. Perbesar

Deklarasi Kota Tegal sebagai Kota Lengkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, Selasa (9/5/2023) siang.

Prioritastv.com, Kota Tegal – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Tegal sebagai Kota Lengkap, Selasa (9/5/2023) siang.

Kegiatan pendeklarasian bertempat di Pendopo Ki Gede Sebayu Komplek Balaikota Tegal. Dengan pendeklarasian ini menjadikan Kota Tegal sebagai Kota Lengkap ke empat setelah Denpasar, Madiun dan Bontang. Dan selanjutnya kota- kota lain di Indonesia juga akan menyusul. Target utamanya adalah wilayah Kotamadya.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, arti Kota Lengkap adalah kota tersebut secara spasial dan yuridis telah memenuhi syarat, tidak ada lagi gap dan overlapping.

Jadi peta tidak tumpang tindih secara spasial. Kemudian secara yuridis terbukti dengan buku tanah dan surat ukur yang diunggah secara elektronik. Semuanya akurat baik fisik maupun elektroniknya.

Ia mengungkapkan, ada beberapa keuntungan dari sebuah kota yang ditetapkan sebagai Kota Lengkap. Pertama, masyarakat mendapatkan kepastian hukum baik hak atas tanah maupun hak ekonomi. Kedua, tidak ada lagi sengketa atau konflik pertanahan karena semua sudah terikat dalam satu sistem. Kemudian, tidak ada lagi mafia tanah bermain dengan tanah milik masyarakat.

Adapun keuntungan lainnya, akan memberikan kepastian hukum kepada investor yang datang ke wilayah Kota Tegal.

Dan yang terakhir, memudahkan transformasi digital sehingga pelayanan kepada masyarakat akan mudah.

Pada kegiatan tersebut juga ada penyerahan sertifikat aset BMN dan BMD secara simbolis.

Penyerahan 158 Bidang Tanah Kepada Pemilik Yang Sah

Sementara itu, Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, SE.,MM dalam sambutannya mengatakan, sebanyak 158 bidang tanah berupa tanah pertanian, tanah tambak, tanah jalan, tanah saluran, tanah fasum RTH perumahan yang diserahkan kepada pemilik sah nya. Hal ini bisa terwujud karena adanya kerjasama yang baik antara BPN dengan Pemerintah Kota Tegal serta semua pihak yang terkait.

“Dengan penyerahan sertifikat tanah ini, maka dokumen kepemilikan menjadi jelas. Hal ini sangat membantu dalam hal pengamanan, penataan dan pengembangan serta pemanfaatan aset tanah tersebut,” tutur Wali Kota.

Hadir dalam deklarasi kota lengkap, Walikota Tegal, Kepala ATR/BPN Kota Tegal Darsini, SH.MM, Dandim 0712/Tegal, Kapolres Tegal Kota dan Instansi terkait. (Faisal)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satbinmas Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School di SD Negeri 1 Warga Makmur Jaya, Ada 2 Materi Yang Disampaikan

21 April 2025 - 23:09 WIB

BPBD Tanggamus Identifikasi Banjir dan Longsor di Cukuh Balak, Rumah Anggota DPRD Terancam Tergerus

21 April 2025 - 19:37 WIB

Banjir dan Longsor di Pekon Sukamaju Pugung, BPBD Tanggamus Identifikasi Puluhan Rumah Terendam dan 23 Titik Longsor Terpantau

21 April 2025 - 19:27 WIB

Pelaku Perundungan Terhadap Remaja Pesawaran di Pringsewu Resmi Ditetapkan Tersangka

21 April 2025 - 19:21 WIB

Pugung dan Bulok Tanggamus Banjir, Puluhan Rumah dan Sawah Terendam, Satu Jembatan Hanyut

21 April 2025 - 18:59 WIB

Sama-sama Jebolan Akpol 2005, AKBP Rivanda Pamit, AKBP Rahmad Sujatmiko Jabat Kapolres Tanggamus ke 20

21 April 2025 - 16:48 WIB

Trending di Lampung