Pelaku Perundungan Terhadap Remaja Pesawaran di Pringsewu Resmi Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Himawah saat memberikan keterangan, Senin 21 April 2025 dan tangkapan layar video perudungan yang beredar di media sosial, Jumat 18 April 2025 | Davit/Media Prioritastv.com.

Kolase foto saat Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Himawah saat memberikan keterangan, Senin 21 April 2025 dan tangkapan layar video perudungan yang beredar di media sosial, Jumat 18 April 2025 | Davit/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menetapkan IA (13), remaja putri asal Pringsewu, sebagai tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan yang sempat viral di media sosial.

Penetapan status ini dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Minggu malam (20/4/2025).

“Penetapan status IA sebagai ABH dilakukan setelah penyidik melaksanakan dua tahap gelar perkara, mulai dari penyelidikan ke penyidikan, hingga akhirnya ditemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai ABH,” kata Plh. Kasatreskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan, Senin 21 April 2025, sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Candra mengatakan, IA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap IA. Hal ini merujuk pada Pasal 32 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Anak di bawah usia 14 tahun tidak boleh ditahan kecuali dalam keadaan luar biasa. Dalam kasus ini, proses hukum tetap berjalan namun tanpa penahanan,” jelas Candra.

Ia menambahkan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

“Proses hukum akan terus kami lanjutkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video kekerasan maupun melakukan aksi serupa. Bijaklah dalam menggunakan media sosial,” tegas Candra.

Ia pun mengajak masyarakat menciptakan lingkungan aman dan edukatif bagi anak-anak, serta tidak menjadikan dunia digital sebagai sarana untuk memperkeruh suasana.

Diketahui, kasus perundungan ini mencuat setelah video aksi kekerasan terhadap seorang siswi inisial CHF (14) warga Kecamatan Way Lima, Pesawaran viral di media sosial.

Dalam video berdurasi singkat itu, korban tampak mendapat kekerasan fisik dan verbal dari pelaku, meskipun telah meminta maaf berulang kali.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam 18 April 2025 di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Polisi langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan rekan-rekan yang ada di lokasi kejadian. (Davit)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

Redaktur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB