Pelaku Perundungan Terhadap Remaja Pesawaran di Pringsewu Resmi Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 19:21

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Himawah saat memberikan keterangan, Senin 21 April 2025 dan tangkapan layar video perudungan yang beredar di media sosial, Jumat 18 April 2025 | Davit/Media Prioritastv.com.

Kolase foto saat Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Himawah saat memberikan keterangan, Senin 21 April 2025 dan tangkapan layar video perudungan yang beredar di media sosial, Jumat 18 April 2025 | Davit/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menetapkan IA (13), remaja putri asal Pringsewu, sebagai tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan yang sempat viral di media sosial.

Penetapan status ini dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Minggu malam (20/4/2025).

“Penetapan status IA sebagai ABH dilakukan setelah penyidik melaksanakan dua tahap gelar perkara, mulai dari penyelidikan ke penyidikan, hingga akhirnya ditemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai ABH,” kata Plh. Kasatreskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan, Senin 21 April 2025, sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Candra mengatakan, IA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap IA. Hal ini merujuk pada Pasal 32 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Anak di bawah usia 14 tahun tidak boleh ditahan kecuali dalam keadaan luar biasa. Dalam kasus ini, proses hukum tetap berjalan namun tanpa penahanan,” jelas Candra.

Ia menambahkan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

“Proses hukum akan terus kami lanjutkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video kekerasan maupun melakukan aksi serupa. Bijaklah dalam menggunakan media sosial,” tegas Candra.

Ia pun mengajak masyarakat menciptakan lingkungan aman dan edukatif bagi anak-anak, serta tidak menjadikan dunia digital sebagai sarana untuk memperkeruh suasana.

Diketahui, kasus perundungan ini mencuat setelah video aksi kekerasan terhadap seorang siswi inisial CHF (14) warga Kecamatan Way Lima, Pesawaran viral di media sosial.

Dalam video berdurasi singkat itu, korban tampak mendapat kekerasan fisik dan verbal dari pelaku, meskipun telah meminta maaf berulang kali.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam 18 April 2025 di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Polisi langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan rekan-rekan yang ada di lokasi kejadian. (Davit)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru