Menu

Mode Gelap
Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Kriminal

Pria Lampung Utara Lecehkan IRT Didepan Dua Anaknya saat Gembala Sapi di Kebun Sawit Lampung Tengah

badge-check


					Kolase foto tersangka HD setelah ditangkap polisi dan ilustrasi pelecehan IRT Lampung Tengah. Perbesar

Kolase foto tersangka HD setelah ditangkap polisi dan ilustrasi pelecehan IRT Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi menangkap HD (29), seorang pria asal Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku ditangkap usai melakukan tindakan asusila terhadap seorang ibu dua anak di kebun kelapa sawit, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Sabtu (7/12/2024) pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah, AKP Edi Suhendra mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah Kepala Kampung setempat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian berdasarkan aduan korban.

“Korban menyampaikan bahwa pelaku nekat melakukan tindakan asusila di depan kedua anak korban yang masih berusia 4 tahun dan 1,5 tahun,” jelas AKP Edi, Senin (9/12/2024).

AKP Edi menjelaskan, saat kejadian, korban tengah menggembala sapi bersama kedua anaknya di kebun kelapa sawit. Tanpa diduga, HD mendekati korban dan melakukan tindakan tidak senonoh.

“Korban berusaha menghindar dan kabur, namun pelaku terus mengikuti dan bahkan melakukan pelecehan verbal,” lanjut Kapolsek.

Tindakan tersebut membuat korban merasa terancam dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Kampung.

Berbekal laporan tersebut, polisi segera menangkap HD untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

HD kini mendekam di Mapolsek Padang Ratu untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

“Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Edi.

Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya

19 September 2025 - 15:20

Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina

19 September 2025 - 14:56

Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya !

19 September 2025 - 14:48

Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

19 September 2025 - 13:07

Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV

19 September 2025 - 12:43

Trending di Jakarta