Menu

Mode Gelap
 

Jakarta · 29 Jan 2025 23:55 WIB ·

Kejari Jaksel Sebut, Kasus Pembunuhan Ibu Muda FA yang Menyeret Anak Bos Prodia Segera Disidang


 Terssngka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto saat dihadirkan dalam rilis Polres Jaksel pada April 2024, lalu. Perbesar

Terssngka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto saat dihadirkan dalam rilis Polres Jaksel pada April 2024, lalu.

Prioritastv.com, Jakarta – Kasus pembunuhan yang menyeret anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, akan segera memasuki tahap persidangan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan bahwa berkas perkara sudah lengkap setelah sempat mandek selama lima bulan pada masa kepemimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun dakwaan terhadap kedua tersangka.
“Baru proses penyusunan dakwaan,” ujar Haryoko, Rabu, 29 Januari 2025.

Setelah dakwaan selesai, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia belum merinci tanggal pasti pelimpahan tersebut. “Segera,” tambahnya.

Kasus ini tidak hanya menyeret dua tersangka utama, tetapi juga memicu dugaan penyalahgunaan wewenang di kepolisian.

Sebanyak empat anggota Korps Bhayangkara dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) karena diduga tidak profesional dalam menangani perkara ini.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, keempat anggota yang dipatsus adalah: B – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, G – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Z – Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan ND – Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan

Mereka diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penanganan kasus ini.

Di tengah proses hukum yang berjalan, nama AKBP Bintoro ikut terseret dalam dugaan pemerasan terhadap tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Ia dituduh meminta uang sebesar Rp 20 miliar, dengan rincian Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar melalui transfer sebanyak tiga kali. Namun, Bintoro dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” ujar Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 26 Januari 2025.

Selain itu, Bintoro kini menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, korban dugaan pembunuhan oleh tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto adalah Frisya Aurelya alias FA (16) yang tewas akibat overdosis setelah diduga dicekoki narkoba di sebuah kamar hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024, lalu.

Tidak hanya itu, ia juga mengalami pelecehan oleh kedua tersangka yang berusia sekitar 40 tahunan tersebut. Dan kasus ini dilaporkan dengan nomor registrasi LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Kasus ini kembali mencuat setelah sembilan bulan berlalu tanpa kejelasan. Keluarga FA menuntut keadilan dengan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 30/Pdt.G/225/PN JKT.Sel tertanggal Senin, 6 Januari 2025.
Dalam gugatan ini, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto bertindak sebagai penggugat terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. (Ubay)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasal Cinta Ditolak, Anak di Bawah Umur Diteror Fantasy Sex, PLB Lampung Barat Bergerak Temukan sang Pria

31 January 2025 - 00:16 WIB

Polres Tulang Bawang Berkolaborasi Dengan PPI Gelar Khitanan Massal Gratis dan Pembagian Bansos

30 January 2025 - 23:50 WIB

Dua Ekor Sapi di Tampang Tua Pematang Sawa Tanggamus Diduga Diserang Harimau, Satu Tewas dan Satu Lecet Akhirnya Disembelih

30 January 2025 - 23:37 WIB

Tewas Kehilangan Bokong, Seekor Sapi di Pekon Tampang Tua Tanggamus Diduga Dimangsa Harimau

30 January 2025 - 23:16 WIB

Pasca Sekda Heri Iswahyudi Ditetapkan Tersangka, Pj Bupati Pringsewu Tunjuk Plh Sekda

30 January 2025 - 22:52 WIB

Oknum Kadus di Pringsewu Setubuhi Anak Tirinya Berulang Kali, Bahkan Minta Direkam Hingga Puluhan Video Tersimpan

30 January 2025 - 21:37 WIB

Trending di Kriminal