Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 13 Feb 2025 18:59 WIB ·

Polisi Ungkap Ada Dua Pegawai Damri Korban Penganiayaan oleh Sopir Pajero asal Lampung Tengah


 Tersangka Juriansyah saat digelandang menuju lokasi Konferensi Pers Polresta Bandar Lampung, Kamis 13 Februari 2025 | Dok. Humas Polda Lampung. Perbesar

Tersangka Juriansyah saat digelandang menuju lokasi Konferensi Pers Polresta Bandar Lampung, Kamis 13 Februari 2025 | Dok. Humas Polda Lampung.

Prioritastv.com, Lampung – Polisi telah menetapkan Juriansyah (JU) sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap pegawai DAMRI di Bandar Lampung yang terjadi pada Minggu 9 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Hasil penyelidikan terbaru mengungkap bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu, tetapi dua orang. Mereka adalah sopir Damri bernama Arjulian (A) dan mengalami luka lebam di wajah. Sementara Arif Hakim (AR) kondektur Damri, mengalami luka di tangan dan bagian dada.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengonfirmasi identitas kedua korban, yaitu AR dan A.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata ada korban lain selain AR. Korban pertama, inisial A, merupakan sopir DAMRI. Ia sempat dipukul oleh tersangka sebelum akhirnya korban lainnya datang dan mengalami penusukan,” kata Yuni dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Kamis 13 Februari 2025.

Insiden bermula dari perselisihan di SPBU Rajabasa setelah terjadi senggolan mobil. Saat itu, JU dan korban pertama turun dari kendaraan masing-masing dan terlibat cekcok.

“Usai senggolan, korban pertama dan tersangka turun dari mobil. Mereka terlibat adu mulut, lalu korban pertama dipukul oleh tersangka. Setelah itu, korban menghubungi rekannya, yang kemudian berujung pada penusukan terhadap korban kedua,” jelas Yuni.

Setelah kejadian tersebut, JU langsung meninggalkan lokasi menggunakan Toyota Fortuner putih dengan nomor polisi BE 733 VIN dan pulang ke rumahnya di Lampung Tengah.

“Dalam perjalanan, tersangka membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban sebelum akhirnya diamankan,” tambahnya.

Kini, JU ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban terluka. “Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar video penganiayaan menggunakan senjata tajam pengemudi Pajero BE 733 VIN yang melukai sopir dan kondektur di SPBU Rajabasa Bandar Lampung. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sopir Pajero Asal Lampung Tengah Ungkap Penyesalan Usai Aniaya Dua Pegawai DAMRI di SPBU Rajabasa

13 February 2025 - 22:58 WIB

Musrenbang RKPD Tahun 2026 Kecamatan Kota Agung Tanggamus Prioritaskan Pembangunan yang Transparan

13 February 2025 - 22:29 WIB

Wanita 53 Tahun di Way Kanan Lampung Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah

13 February 2025 - 19:55 WIB

Kecelakaan Kerja di PT Triplek Minggok Indonesia, Ketua F-SPTI/SPSI Lampung Tengah Desak Perusahaan Bertanggung Jawab

13 February 2025 - 19:49 WIB

Gasak Narkoba di Kampung Batu Ampar, Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pelaku

13 February 2025 - 19:23 WIB

Gerak Cepat Koperindag Tangamus, Tertibkan Pedagang Ikan Berjualan di Jalan Pasar Kota Agung

13 February 2025 - 10:45 WIB

Trending di Lampung