Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Rencana matang tiga pelaku pencurian di warung milik Hj. Cicih (55) warga Pekon Sirna Galih, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, berakhir dengan kegagalan.
Mereka adalah inisial JU (35) warga Pekon Gunung Meraksa Pulau Panggung, AN (30) warga Pekon Ulu, Ulu Belu dan PH (33) warga Pekon Pagar Alam, Ulum Belu.
Meski awalnya sukses mengeluarkan sepeda motor dari dalam warung, keberanian mereka untuk masuk kembali justru menjadi titik balik yang membawa mereka ke balik jeruji besi.
Pasalnya, nafsu untuk mengambil lebih banyak barang membuat mereka nekat masuk lagi ke dalam warung.
“Kami pikir aman, makanya masuk lagi buat ambil barang lain. Tapi tiba-tiba pemilik warung terbangun,” ujar AN saat diperiksa polisi di Polsek Pulau Panggung, Rabu 19 Februari 2025.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, AKP Jumbadio, mengatakan ketiga tersangka ditangkap atas laporan korban Hj. Cicih warga Pekon Sirna Galih, Ulu Belu.
“Ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Selasa 18 Februari 2025 dini hari,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Rabu 19 Februari 2025.
Kapolsek menyebut, penangkapan bermula dari tersangka PH dan JU di rumahnya di Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu, dari tanganya disita HP Oppo A3, rokok 18 bungkus, satu set peralatan bengkel satu unit motor Revo trondol tanpa plat yang di gunakan untuk melakukan pencurian.
Kemudian berdasarkan nyayian PH, ia mengaku beraksi bersama AN, sehingga tim bergerak dan berhasil menangkapnya AN di rumah mertuanya di Dusun Sukadamai Pekon Sukamaju, Ulu Belu.
“Dari AN berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit motor revo trondol tanpa plat yang digunakan pelaku melakukan pencurian,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika pemilik rumah, Hj. Cicih, terbangun dan mendapati dua orang tak dikenal berada di dalam warungnya.
Saat mencoba bertanya, kedua pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang dan saat hendak menghubungi anaknya, korban menyadari handphone Oppo A3 miliknya juga telah hilang.
“Setelah memeriksa, korban kehilangan berbagai merek rokok dalam jumlah besar, serta peralatan bengkel seperti bor listrik dan kunci pas serta sepeda motor telah hilang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta,” jelasnya.
Kapolsek melanjutkan, perkara itu turut disita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A3, 16 bungkus rokok Revo, dua bungkus rokok Harmoni, satu set peralatan bengkel, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kini, ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Asrul Ariski)