KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:20

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025), sore.

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025), sore.

Prioritastv.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025).

Pantauan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye pada pukul 18.08 WIB dengan tangan terborgol. Ia kemudian digiring oleh petugas KPK menuju rumah tahanan untuk menjalani masa tahanan 20 hari pertama.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan pada 17 Februari 2025. Namun, Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan. Ia akhirnya memenuhi panggilan KPK hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Hasto mengaku sudah siap lahir dan batin jika langsung ditahan.

“Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” ujar Hasto kepada wartawan.

Namun, ia tetap berharap tidak ditahan dan menyebut jika hal itu terjadi, maka menurutnya hukum di Indonesia masih tebang pilih.

“Ketika itu terjadi, semoga tidak, ya ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan jadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa tebang pilih,” kata Hasto.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020 yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful (pihak swasta), dan Harun Masiku (eks caleg PDIP) dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah karena menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku masuk DPR menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas. Namun, Harun Masiku hingga kini masih buron.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.
KPK menduga Hasto berperan dalam menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, untuk menggantikan Nazarudin Kiemas. Hasto diduga meminta KPU melaksanakan putusan MA agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Lebih lanjut, KPK menyebut Hasto menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan untuk memastikan Harun Masiku terpilih dan bahkan mengantar uang suap. Diduga, sebagian uang suap itu berasal dari Hasto.

Selain suap, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan beberapa cara g
yakni Memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Memerintahkan seorang pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024 dan Meminta saksi memberikan kesaksian palsu ke KPK.

Dengan penahanan ini, KPK akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri aliran dana suap yang diduga melibatkan Hasto. Sementara itu, publik menantikan langkah KPK dalam menangkap Harun Masiku, buron kasus ini sejak 2020. (Ubay)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru