Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 5 Apr 2025 21:51 WIB ·

Tak Bosan Masuk Penjara, Guru Silat di Bandar Lampung Kembali Cabuli Dua Anak Dibawah Umur di Kandang Kambing


 Tersangka MM saat digelang ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung, Sabtu 5 April 2025 | Dok. Humas Polresta Bandar Lampung. Perbesar

Tersangka MM saat digelang ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung, Sabtu 5 April 2025 | Dok. Humas Polresta Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polisi meringkus MM (47), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, usai mencabuli 2 orang perempuan yang masih dibawah umur.

Atas penangkapan itu terungkap, korban mau menuruti kemauan pelaku, lantaran diiming-imingi akan dimasukkan kedalam perguruan pencak silat.

Fakta lain diketahui, tersangka tercatat sebagai residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2013.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, tersangka MM ditangkap setelah orang tua korban melapor.

“Setelah proses penyelidikan, kami berhasil meringkus pelaku MM, pada Rabu (2/4/2025) malam di kediamannya,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 5 April 2025.

Ia menjelaskan, kejadian bermula, pada Rabu (2/4/2025), sekira pukul 15.30 WIB, kedua korban dipanggil oleh pelaku MM, dengan dalih akan membuatkan kedua korban seragam pencak silat.

Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian alat kelamin kedua korban tersebut di raba-raba secara bergantian dengan alasan mengukur baju silat.

Mendapat perlakukan tak senonoh, kedua korban berontak dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain,” jelasnya.

Kapolresta mengungkapkan, hubungan kedua korban adalah teman, dan pelaku sendiri tetangga kedua korban.

Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf. Modusnya buju rayu dengan iming-imgin, korban akan dimasukkan ke perguruan pencak silat, dimana pelaku ini bertugas sebagai pelatihnya.

“Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata Kombes Pol Alfret.

Dalam kasus ini, Polisi menyita 2 pasang baju dan celana milik korban, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 304 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halal Bihalal Pemkab Tanggamus di Masjid Islamic Center Ditunda, Ini Alasannya!

8 April 2025 - 22:38 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Kasat Binmas Polres Tulang Bawang Hadiri Panen Raya Tanaman Jagung

8 April 2025 - 22:17 WIB

Kemenag Bagun Gedung Baru Dua Lantai MIN 1 Tanggamus, Jawab Antusiasme Orang Tua Calon Murid Baru

8 April 2025 - 21:01 WIB

Diduga Terlibat Curanmor, DPO Penganiayaan di Kelumbayaan Tanggamus Ditangkap Usai Lebaran Setelah 5 Tahun Buron

8 April 2025 - 19:15 WIB

77 Hari Masa Tanam Jagung Program 1 Juta Hektare Polri Polres Tanggamus di Talang Padang

8 April 2025 - 18:06 WIB

Bupati Tanggamus Siap Tuntaskan Janji Perubahan, Beri Pesan Tegas Untuk Kontraktor saat Halal Bihahal Relawan Jalan Lurus

8 April 2025 - 14:03 WIB

Trending di Lampung