Diduga Terlibat Curanmor, DPO Penganiayaan di Kelumbayaan Tanggamus Ditangkap Usai Lebaran Setelah 5 Tahun Buron

- Jurnalis

Selasa, 8 April 2025 - 19:15

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto ilustrasi penganiayaan dan saat tersangka Darmawan berada di Polsek Limau, Selasa 8 April 2025 |

Kolase foto ilustrasi penganiayaan dan saat tersangka Darmawan berada di Polsek Limau, Selasa 8 April 2025 |

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Penyelidikan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) oleh jajaran Polsek Limau justru membuahkan hasil mengejutkan.

Saat memburu pelaku curanmor yang terjadi pada Februari 2025 lalu, polisi justru berhasil menciduk Darmawan (28), buronan kasus penganiayaan berat yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020.

Warga Dusun Suka Agung, Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan itu ditangkap pada Sabtu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya, setelah diketahui baru pulang dari perantauan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Limau, Iptu Dediyanto, S.Pd, mengungkapkan bahwa Darmawan merupakan pelaku penganiayaan terhadap Imanudin, yang terjadi pada 3 Januari 2020 di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat.

“Korban saat itu sedang mengganti oli sepeda motor di bengkel, tiba-tiba diserang oleh Darmawan dan rekannya, Dedi Puadi (27). Mereka memukuli korban menggunakan batu dan besi, hingga korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh,” jelas Iptu Dediyanto, Selasa 8 April 2025.

Dedi Puadi sendiri telah lebih dulu ditangkap dan menjalani vonis di Pengadilan Negeri. Sementara Darmawan melarikan diri selama bertahun-tahun.

Menariknya, nama Darmawan kembali mencuat saat penyelidikan kasus curanmor terbaru oleh tim Reskrim Polsek Limau. Ia diduga turut terlibat, dan kini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik.

“Untuk saat ini, Darmawan kami tahan terkait kasus penganiayaan lama. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan ke kasus curanmor dan kasus lainnya,” ujar Iptu Dediyanto.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

“Ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanggamus dalam menindak tegas para pelaku kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru