Prioritastv.com, Lampung,
Pemerintah Provinsi Lampung kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat. Mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan serentak di seluruh wilayah Lampung.
Program ini mencakup penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di mana wajib pajak hanya perlu membayar untuk satu tahun berjalan, tanpa melihat berapa tahun tunggakan sebelumnya.
Selain itu, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) juga akan dihapuskan untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. Pemprov juga menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari luar daerah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan langsung kebijakan ini saat meninjau layanan Samsat Digital Drive Thru di depan Kantor Gubernur Lampung, Kamis 17 April 2025.
“1 Mei kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung. Samsat Drive Thru ini salah satu persiapan kami dalam menghadapi pemutihan pajak,” ujar Mirza.
Ia menegaskan bahwa pemutihan ini berlaku penuh untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih.
“Pemutihan semuanya full, baik roda dua dan seterusnya. Semuanya hanya bayar satu tahun berjalan, mau berapa tahun pun menunggaknya,” jelasnya.

Flyer Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang beredar | Dok. Istimewa.
Mirza juga menekankan bahwa program ini merupakan pemutihan terakhir sebelum kepolisian mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang lama tidak membayar pajak.
“Ini komitmen kami bersama pihak kepolisian. Pemutihan ini menjadi yang terakhir, karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan data kendaraan terhadap kendaraan-kendaraan yang lama menunggak pajak berdasarkan penetapan UU Nomor 22 tentang Penghapusan Data Kendaraan,” terangnya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
“Maka kami beri kesempatan, tahun ini kami akan melakukan pemutihan secara besar-besaran. Begitu juga balik nama dari manapun kita gratiskan,” tuturnya.
Layanan pemutihan pajak dapat diakses melalui seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan seperti Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, hingga Samsat Desa.
Masyarakat juga bisa menggunakan layanan digital seperti aplikasi SIGNAL, e-SAMDES, e-SALAM, serta 277 BUMDes yang terhubung dengan sistem e-Samdes.
Untuk keperluan pengesahan tahunan, wajib pajak hanya perlu membawa e-KTP atau surat pengantar dari instansi/perusahaan, STNK asli, TBPKP asli, dan surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan. (Erwin)