Kabar Baik! Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 12:18

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung | Dok. Kompas.

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung | Dok. Kompas.

Prioritastv.com, Lampung,
Pemerintah Provinsi Lampung kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat. Mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan serentak di seluruh wilayah Lampung.

Program ini mencakup penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di mana wajib pajak hanya perlu membayar untuk satu tahun berjalan, tanpa melihat berapa tahun tunggakan sebelumnya.

Selain itu, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) juga akan dihapuskan untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. Pemprov juga menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari luar daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan langsung kebijakan ini saat meninjau layanan Samsat Digital Drive Thru di depan Kantor Gubernur Lampung, Kamis 17 April 2025.

“1 Mei kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung. Samsat Drive Thru ini salah satu persiapan kami dalam menghadapi pemutihan pajak,” ujar Mirza.

Ia menegaskan bahwa pemutihan ini berlaku penuh untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih.

“Pemutihan semuanya full, baik roda dua dan seterusnya. Semuanya hanya bayar satu tahun berjalan, mau berapa tahun pun menunggaknya,” jelasnya.

Flyer Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang beredar | Dok. Istimewa.

Mirza juga menekankan bahwa program ini merupakan pemutihan terakhir sebelum kepolisian mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang lama tidak membayar pajak.

“Ini komitmen kami bersama pihak kepolisian. Pemutihan ini menjadi yang terakhir, karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan data kendaraan terhadap kendaraan-kendaraan yang lama menunggak pajak berdasarkan penetapan UU Nomor 22 tentang Penghapusan Data Kendaraan,” terangnya.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

“Maka kami beri kesempatan, tahun ini kami akan melakukan pemutihan secara besar-besaran. Begitu juga balik nama dari manapun kita gratiskan,” tuturnya.

Layanan pemutihan pajak dapat diakses melalui seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan seperti Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, hingga Samsat Desa.

Masyarakat juga bisa menggunakan layanan digital seperti aplikasi SIGNAL, e-SAMDES, e-SALAM, serta 277 BUMDes yang terhubung dengan sistem e-Samdes.

Untuk keperluan pengesahan tahunan, wajib pajak hanya perlu membawa e-KTP atau surat pengantar dari instansi/perusahaan, STNK asli, TBPKP asli, dan surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan. (Erwin)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru