Prioritastv.com, Lampung Barat – Seorang pemuda di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, harus berurusan dengan polisi usai nekat membobol rumah warga dan mencuri dua unit ponsel. Aksinya dilakukan saat pemilik rumah sedang tertidur lelap.
Pelaku berinisial AM itu akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Polsek Balik Bukit, Kamis dini hari, 17 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Balik Bukit, Iptu Sabtudin, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi beberapa jam sebelumnya, tepatnya sekitar pukul 00.00 WIB.
Pelaku masuk ke rumah korban, W, lewat jendela. Tanpa membangunkan sang pemilik rumah, AM langsung mengambil dua unit handphone yang ada di dalam.
“Pelaku masuk melalui jendela dan mengambil dua unit handphone milik korban saat korban sedang tertidur,” ungkap Iptu Sabtudin, Kamis (17/4) siang.
Tak butuh waktu lama, laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, keberadaan pelaku berhasil dilacak. Penangkapan pun dilakukan tanpa perlawanan.
Kini, AM sudah diamankan di Mapolsek Balik Bukit bersama barang bukti hasil curiannya. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau warga agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama saat malam hari. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami dari Polres Lampung Barat berkomitmen untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika melihat sesuatu yang mencurigakan,” tutupnya. (Kamto Winendra)